TPINews21.com – Kabupaten Tangerang | Nidya Ulfa Khaerani Mahmudin (26) warga RT 04 RW 04 Kelurahan Buaran Indah Kecamatan Tangerang Kota Tangerang Banten mengaku telah menjadi korban penipuan modus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diduga dilakukan oleh dua oknum pegawai di Pemerintah Kabupaten Tangerang Banten berinisial ASP dan JK sebagai PNS aktif dan honorer di DLHK Kabupaten Tangerang.

Dengan Modus itu Nidya Ulfa Khaerani Mahmudin (26) telah menyerahkan uang sebesar 135 juta rupiah kepada ASP melalui JK untuk mempercepat proses penerimaan korban menjadi PNS, namun hingga kini pegawai negeri sipil (PNS) yang dia dambakan tak kunjung terwujud.

“Kejadian itu sekira pukul 20.00 WIB pada 30 Oktober 2018 lalu,” ujar Nidya Ulfa Khaerani Mahmudin kepada awak media, Rabu (27/4/2022).

Atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum PNS yang bertugas di DLHK Kabupaten Tangerang berinisial ASP dan JK itu, Nidya Ulfa Khaerani Mahmudin mendatangi kantor SPKT Polres Metro Tangerang Kota untuk membuka laporan pengaduan atas tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan nomor : LP/B/565/IV/2022/Restro Tangerang Kota/PMJ.

“Sebagai bukti diantaranya kwitansi asli bukti penerimaan sejumlah uang, rekening koran dan surat SK BKN,” ujarnya.

Bukti Laporan Korban Ke Kantor Kepolisian

Sementara itu Sekretaris dinas (Sekdis) DLHK Kabupaten Tangerang Budi Khumaedi saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kasus yang menyeret salah satu Kabid di DLHK itu sebelum ASP pindah ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), sementara ASP kata Budi masuk di DLHK pada tahun 2020.

“Kasus itu sebelum oknum ASP di DLHK, ASP pindah ke DLHK pada tahun 2020 dan pihak DLHK sudah mengadukan ke Dinas kepegawaian,” ujarnya melalui pesan WhatsApp beberapa hari yang lalu.

Pada berita sebelumnya, korban lain bernama Suyana Ega juga mengaku telah memberikan sejumlah uang dengan total Rp 130 Juta Rupiah kepada JK alias WN yang merupakan salah satu staf honorer pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.

Selain itu, lanjut Suyana Ega, dalam kwitansi tertera uang senilai Rp 50 juta dengan penerima atas nama ASP dan Rp 30 juta dengan penerima atas nama WWN sementara sisa uang dikirimkan dengan cara di transfer melalui rekening atas nama JK.

Diketahui korban dijanjikan akan masuk PNS tanpa harus mengikuti seleksi dengan syarat harus memberikan uang kepada oknum, akan tetapi sampai saat ini korban hanya diberikan janji-janji manis saja.

Yang lebih miris lagi, Suyana Ega sempat diberikan nomor indentitas pegawai negeri sipil (NIP), namun setelah di cek NIP tersebut adalah NIP palsu.

“Bahkan dulu sempet diberikan NIP tapi pas dicek tidak terdaftar,” ujar Ega, pada Rabu (20/4/2022).

Red/Brn.

Please follow and like us:
0
Tweet 20