Tpinews21.com – Tangerang | Penolakan Klarivikasi atas dugaan Mal Administrasi yang dilakukan oleh PT.vessel freshfish indomakmur ( VFI ) dimana perusahaan tersebut memproduksi makanan untuk expor di beberapa negara,lokasi kawasan industri jatake (KIJ) Blok J no 5 kelurahan pasir jaya kecamatan jati uwung. kabupaten Tangerang – Banten.
Adanya dugaan mall administrasi yang dilakukan PT.VFI ini mendorong salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Pelopor Indonesia) untuk menginvestigasi dan mengklarifikasi atas hal tersebut langsung kepada pihak yang bersangkutan (Management Perusahaan), yang dikomandoi oleh Armiadin, SH,MH selaku Kabid.Ketenaga Kerjaan LSM Pelopor Indonesia beserta tim. Pada Sabtu, (27/05/2022) pukul 01.00 Wib sampai pukul 15,00 wib.
Namun tak ada respon dalam investigasi untuk klarifikasi terkait surat yang di layangkan tersebut atau tidak di indahkan oleh pihak managemen PT.VFI tersebut, jum,at 27/05/2022
pada saat kami di dalam pos securiti pihak menagemen tidak memiliki etikad baik untuk memberikan clarifikas atau bertemu dengan team dari Lsm pelopor yang ada di lokasih untuk klarifikasi atas surat yang di kirim pada hari …tgl….bulan….thn…… terkait perihat hak-hak Normatif yang di lagar oleh pihak perusahaan yang berkaitan uu 13 thn 2003
pihak keamanan(Security) bpk iwan menyampaikan kepada pihak managemen atas kedatangan kami yang udah di agendakan sebelumnya namun managemen perusahaan tersebut tidak tidak punya etikat baik terhadap team dari Lsm yang datang untuk menanya jawaban dari surat tesebut dan bahkan tidak ada penyambutan atas itikad baik dalam prosesi investigasi klarifikasi tersebut dari pihak Management PT.VFI “Ucap Armiadin dan Tim dari Lsm Pelopor Indonesia”.
Pada saat tim dari Lsm Pelopor Indonesia bermediasi ulang untuk bertemu dengan pimpinan dari PT.VFI pihak keamanan(security) bapak iwan seraya menyampaikan bahwa pimpinan lagi diruangan tidak bisa di ganggu dikarnakan sibuk
Bapak iwan selaku ke amanan ( security ) mendatangi lagi managemen yang ke 4 kalinya untuk menyampaikan bahwa Lsm pelopor indonesia mau bermediasi dan mengklarifikasi atas dugaan surat yang di layangkan tersebut,namun pihak perusahaan tetap kekeh tidak mau bertemu dengan tim dari Dpp Lsm Pelopor Indonesia yang datang pada saat itu.
Hal tersebut akhirnya memperkuat dugaan dari Armiadin selaku Kabid.Ketenagakerjaan dari Lsm Pelopor Indonesia beserta tim akan ada nya Mall Administrasi yang dilakukan oleh pihak PT.VFI tentang hal normatif yaitu tidak menjalankan hak-hak yang diamanatkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang aturan ketenaga kerjaan’.
Maka dari itu “kami selaku dewan pimpinan pusat ( DPP ) pelopor indonesia akan melaporkan dan akan melanjutkan hal ini kejalur yang lebih tinggi yakni ke dinas ketenaga kerjaan kabupaten tangerang selaku kontroling dan kepengawasan produktivitas perusahaan. “Tegas Team Lsm Pelopor Indonesia”. ( Red/Si ).