TPINEWS21.COM – JAKARTA | Mengingat fungsi dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Seperti yang diketahui Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan: 1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, 2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta 3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Disinyalir dari hal demikian dimana fungsi dan tugas OJK yang begitu luas sesuai kewenangannya pada Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, hingga melaporkan salah satu perusahaan asuransi Dai-ichi Life secara tertulis dan ditindaklajuti melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen ( APPK ).

Hal ini pun sangat disayangkan saat mengunjungi OJK yang berdekatan dengan Bank Indonesian yang beralamat di Jl. Budi Kemulyaan No.4-6, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, DKI Jakarta ( 12/07 ). Devi Yuliana adalah sebagai ahli waris (Istri) dari Yudi yang sudah Almarhum (Alm), melalui kuasa hukumnya  ‘Kartika Law Firm’ saat mengkonfirmasi laporannya terhadap OJK, atas tindakan dari perusahaan asuransi Dai-ichi Life yang diduga mencari – cari alasan untuk menghindari klaim asuransi jiwa adari almarhum suami Devi Yulianan.

Mengutip informasi yang didapatkan Visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Berikut Misi OJK adalah: 1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; 2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; 3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Mengacu pada visi misi atau landasan dari OJK yang terlihat terkesan atau seolah-olah lepas tangan terhadap aduan yang dilaporkan langsung oleh Kartika, dimana saat ini melalui APPK dari OJK dapat memindahkan ranah laporan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Hal ini yang menjadi alasan saat prosesi konnfirmasi terkait tindaklanjut laporan,

“ Saat ini laporan yang dipertanyakan oleh Ibu Kartika telah diranah LAPS untuk mennindaklanjuti, setelah kami cek APPK mendeteksi hal demikian. Kecuali LAPS itu sendiri menyatakan tidak mampu menyelesaikan laporan maka boleh berikutnya  “ kata Staf perwakilan OJK.

Dilain sisi  Kartika sendiripun menyampaikan penyesalannya terhadap kinerja dari OJK, yang dimana sudah tidak mengacu terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan,

“ Setelah menunggu tindaklanjut sekian namun hasilnya telah berpindah begitu saja. Hal seperti ini sudah mencidrai demokrasi, kekecewaan bisa saja bayak terhadap masyarakat umum atas kinerja OJK yang difasilitasi oleh negara, namun mengesampikan laporan masyarakat tersebut “ ucap Kartika.

Kemudian dari Administrasi kantor juga Kartika Law Firm, dikenal Boby mengakui terjadinya pengalihan ranah laporan dari APPK tersebut dikarenakan dari aplikasi memberikan peringatan bahwa laporan tersebut telah distop kalau mau berlanjut diarahkan ke LAPS,

“ Saat itu dari ada peringatan dari OJK yang memberitahukan keterangan status laporan telah diberhentikan, selanjutnya kalau mau menindaklanjuti silahkan ke LAPS, agar laporannya tertap berjan mempertimbangkan saran ini dari OJK mempercai dengan begitu saja hingga memindahkan ranah laporan LAPS. Namun saat ini status laporan melalui ( akses ) APPK sudah tidak bisa dibuka “ ujar Boby.

Diakhir, Kartika menyampaikan hal ini bisa menjadi bahan koreksi terhadap OJK sendiri sebagai lembaga yang di percaya Pemerintah, rasa resah dan waswas akan membuat kekawatiran saat mengungkap kebenaran yang mau melaporkan kerugian atas perlakuan dari perusahaan yang bergerak jasa keuangan. Dimana di LAPS sendiri memerlukan biaya yang sangat besar saat mengajukan sengketa.

“ Kami telah menerima informasi dari LAPS terkait administrasi yang diajukan saat melaporkan serta sengketa perkara terhadap perusahaan asuransi Dai-ichi Life. Membayangkan kalau masyarakat yang mengadu walaupun tidak semua masyarakat awam, bisa jadi bola liar setiap aduan yang dilaporkan kepada OJK, itu bisa saja. Namun kritik ini dapat menjadi masukan untuk memperbaiki kinerjanya “ tutup Kartika dikantornya di Sudirman 7.8 Tower 16thFloor – Unit 1&2, JL. Jendral Sudirman 7-8, RT.010, RW. 011, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pada Selasa ( 19/072022 ). [ Sianipar ]

Please follow and like us:
0
Tweet 20