Mobil angkutan barang dan tambang yang melintas di jalan Nasional, jalan raya serang – Tangerang

TPINews21.com Kabupaten Tangerang | Sejumlah kalangan menilai Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil truk angkutan barang dan tambang pada ruas jalan di Kabupaten Tangerang yang dimulai pada pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB di nilai multitafsir dan harus dikaji kembali.

Penilaian itu muncul dari salah satu aktivis di Kabupaten Tangerang H. Alamsyah, dia mengatakan, keberadaan Perbup nomor 47 tahun 2018 tersebut sangat membantu mengurangi kemacetan lalu lintas terutama disaat jam sibuk atau jam kerja dan dapat memperpanjang usia jalan serta meminimalisir angka kecelakaan.

“Banyak penilaian yang datang dari masyarakat jika Perbup yang berlaku sejak akhir 2018 itu masih menjadi pertanyaan sebab ada beberapa penjelasan dalam pasal tersebut banyak pemahaman atau menjadi multitafsir,” ungkap H. Alamsyah, Sabtu (12/3/2022).

Menurut aktivis asal Jayanti ini, masih banyak ditemukan truk bertonase besar yang beroperasi di waktu yang dilarang melintas. Dengan demikian lanjut dia, keberadaan Perbup 47 Tahun 2018 itu, jika dikaji kembali, masih banyak pasal-pasal di dalamnya yang menjadi pemahaman atau penafsiran umum dan membuat bingung masyarakat luas, seperti contohnya pada pasal 3 ayat (1).

“Waktu operasional kendaraan itu pada pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB pada ayat 1 cukup jelas, namun pada ayat 2 disebutkan bahwa pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberlakukan pada ruas-ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang yang menjadi kewenangan Daerah, yang menjadi pertanyaan kami apakah jalan Nasional menjadi kewenangan Daerah?, mengingat Perbup 47 tahun 2018 itu juga diberlakukan di jalan Nasional,” terang Alamsyah.

Alamsyah mengatakan, bahwa jalan Nasional adalah jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan bukan kewenangan Pemerintah Daerah, status jalan sendiri telah diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, dimana status jalan dibagi menjadi 5 jenis antara lain jalan Nasional, jalan Provinsi, jalan Kabupaten, jalan Kota, dan jalan desa.

“Jalan Nasional sendiri dikelola oleh Kementerian PUPR yang meliputi 4 kelompok, yakni jalan Arteri primer, jalan kolektor primer atau penghubung antar ibu kota Provinsi ), jalan tol ( bebas hambatan ) dan jalan strategis Nasional, jadi sudah sangat jelas tentang kewenangan jalan,” terang Alamsyah.

Kendati demikian, lanjut Alamsyah, ia tetap mendukung langkah-langkah Pemkab Tangerang dalam menjaga keselamatan pengguna jalan khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang juga dapat mengurai kemacetan di saat saat tertentu.

“Namun peraturannya harus jelas dan tidak membuat bingung masyarakat, mengingat masih banyak pengemudi mobil truk angkutan barang yang komplain di saat mereka dihentikan melintas di jalan Nasional pada siang hari,” pungkasnya.
Red/Brn.

Please follow and like us:
0
Tweet 20