TPINews21.com Kabupaten Tangerang | Tiga peserta lelang pengelolaan pasar Sentiong melayangkan surat sanggahan terhadap keputusan direksi Perumda Pasar Niaga Kertaraharja (NKR) Kabupaten Tangerang Banten. ketiga perusahaan tersebut adalah PT Matra Perdana, PT Halim Sampali Siantar Sejahtera, dan PT Andita Mas.

“Kami melayangkan surat sanggahan, dan tidak terima terhadap keputusan Direksi Perumda Pasar NKR, yang memenangkan salah satu peserta lelang,” terang Dimiyati Direktur Operasional PT Halim Sampali Siantar Sejahtera kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Kata Dimyati, surat sanggahan dilayangkan ke Perumda Pasar NKR itu, lantaran dalam proses lelang yang dilakukan oleh panitia lelang tidak dilakukan secara transparan, bahkan dalam membuka dokumen penawaran tidak dihadiri oleh para peserta lelang.

“Alasan lain yakni tidak diumumkannya jadwal dengan benar dari mulai penawaran pembukaan dokumen, pengumuman dan jadwal masa sanggah,” terang Dimyati.

Hal senada dikatakan Richard Juru Bicara (Jubir) PT Matra Perdana , menurutnya, lelang yang dilakukan oleh Perumda Pasar Niaga Kertaharja melanggar Perda nomor 7 tahun 2019 tentang Perumda Pasar NKR, karena dasar penetapannya tidak memiliki kejelasan, yakni Administrasi bonafiditasi 25 persen, pengalaman sama program 20 persen Keuangan 55 persen ada dua point, kewajibannya berapa, cara bayarnya seperti apa, itu tidak dijabarkan secara detail melalui bobot nilai.

“Setelah dilakukan kontes tanggal 25 januari 2022 lalu, kami menunggu satu bulan setengah tanpa ada kepastian, namun tiba – tiba kami terkejut , karena kami diberikan surat, bahwa anda tidak beruntung, dan ini patut kami pertanyakan,” ujar Richard.

Management PT Matra Perdana lanjut Ricard, meminta Perumda Pasar NKR transparan terutama mengenai pembobotan nilai dan dilakukan perangkingan nilai.

Sementara kuasa hukum PT Andita Mas Juendi Leksa Utama, mengatakan, bahwa dirinya telah melayangkan surat somasi kepada Perumda Pasar Niaga Kertaraharja, beberapa waktu lalu, jika tidak direspon, maka kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya.

“Kami berharap agar proses lelang ini bisa dibatalkan, dan kami melakukan permohonan peninjauan ulang proses lelang yang diduga tidak memiliki dasar hukum,” pungkas Juendi Leksa Utama.

Sebelumnya diketahui banyak elemen masyarakat menilai ada kejanggalan pada proses lelang pengelolaan pasar Sentiong yang digelar pada 25 Januari 2022 lalu, sementara ketua panitia lelang dijabat oleh Direktur Administrasi dan keuangan Perumda Pasar NKR.

Tokoh masyarakat di Kecamatan Balaraja Bambang Tri mencium adanya dugaan indikasi kejanggalan dalam lelang pengelolaan pasar Sentiong Balaraja, menurutnya sebagai BUMD Kabupaten Tangerang, Perumda Pasar NKR harusnya transparan dalam perencanaan dan dalam proses lelang.

“Waktu lelang tanggal 25 Januari 2022 lalu, tidak dibuka ke publik siapa aja yang mengikuti pendaftaran, pokoknya tertutup,” ujar Bambang Tri.

Sementara tokoh lainnya Retno Juarno, menurutnya azas keterbukaan informasi tidak diberlakukan oleh Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, baik itu dalam pembangunan revitalisasi maupun lelang pengelolaan, seharusnya sambung dia menggunakan panitia seleksi (Pansel) dari tim independen, sehingga tidak timbul kecurigaan masyarakat.

“Kita minta kepada Perumda Pasar NKR untuk membatalkan proses lelang, dan kembali dilakukan lelang ulang, dibuka ke publik secara transparan,” terang Retno Juarno.

Sampai berita ini tayang, TPINews21.com belum mendapat keterangan resmi dari pihak Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Banten.

Red/Brn.

Please follow and like us:
0
Tweet 20