PT.SLI di Kampung Cengkok desa Sentul Kecamatan Balaraja
TPINews21.com Kabupaten Tangerang | Pihak Manajemen PT. Sukses Logam Indonesia (SLI) mengklaim sudah memenuhi surat teguran Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ihwal pengelolaan limbah yang saat ini tengah dikeluhkan warga sekitar.
Dalam surat teguran Bupati Tangerang dengan bernomor 700/1374-DLHK/2022 pada 3 Februari 2022 itu meminta pihak PT. Sukses Logam Indonesia (SLI) yang terletak di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang Banten untuk melakukan perbaikan sistem pembuangan dan pengelolaan limbah di perusahaannya.
“Perusahaan telah memenuhi teguran Bupati untuk melakukan perbaikan sistem pembuangan dan pengelolaan limbah,” ungkap Alamsyah Humas PT Sukses Logam Indonesia (SLI), Senin (28/2/2022).
Alamsyah menjelaskan, dari hasil pertemuan pihak PT. SLI bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang yang diwakili oleh Camat Balaraja, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dan perwakilan warga yang terdampak.
Dalam pertemuan itu kata Alamsyah, ada beberapa kesepakatan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan diantaranya, menghentikan sementara kegiatan dan menunda pelaksanaan uji coba mesin sampai pihak perusahan memperbaiki dan melengkapi sarana dan fasilitas pengelolaan lingkungan khususnya terkait pengendalian pencemaran udara.
Memperbaiki tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang merupakan gudang bahan baku (debu EAF) dan menyediakan sarana Silo untuk menyiapkan bahan baku debu (EAF) sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Melengkapi cerobong emisi dengan lubang pengambilan sample dan saran pendukung untuk uji emisi. Dan menanam tanaman pelindung disekeliling pabrik untuk mengurangi cemaran debu dan bau.
Pihak perusahaan wajib melaporkan setiap perbaikan yang telah dilakukan dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
“Kita dianggap sering produksi dengan sembunyi-sembunyi, padahal tidak ada kegiatan sama sekali, permohonan uji coba untuk pengecekan uji emisi cerobong saja saat itu nggak jadi , padahal saat itu agenda uji coba resmi kita beritahukan ke semua pihak terkait,” ujarnya
Yang lebih miris lagi tudingannya kata Alamsyah, warga mengklaim ada salah satu mantan karyawan perusahaan tahun 2019 yang batuk-batuk dan muntah darah lantaran debu dari aktivitas produksi perusahaan.
“Setelah kita konfirmasi ke mantan karyawan tersebut, sakitnya karena luka pada lambung berdasarkan hasil diagnosa dokter yang memeriksanya,” ujar Alamsyah.
Alamsyah mengaskan, surat yang dikeluarkan oleh Bupati Tangerang itu meminta kepada PT. SLI untuk menghentikan kegiatan sementara sampai ada perbaikan dan pemasangan Silo.
“Semua permintaan Bupati sudah dituruti, namun pihak DLHK Provinsi Banten masih melayangkan surat rekomendasi perbaikan, sementara hasil perbaikannya sudah kami laporkan sedangkan perizinan semua lengkap,” terang Alamsyah.
Red/Brn.