Tpinews21.com, Kabupaten Tangerang | Pungutan biaya administrasi di Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang pada Maret 2022 mencapai 1,4 Juta rupiah.

Nilai tersebut diketahui berdasarkan data pembukuan pungutan yang masuk sejak tanggal 9 sampai 28 Maret 2022 lalu.

“Pemasukan itu juga kita bukukan untuk laporan keuangan,” ungkap Sekdes Pasanggrahan Raden Agung Budiyatna saat ditemui diruannya pada Rabu (11/5/2022) lalu.

Diketahui pungutan biaya administrasi di Desa Pasanggrahan seperti biaya pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) Umum dengan nilai sebesar Rp 50 ribu rupiah, SKU lembaga atau perusahaan sebesar Rp 100 ribu rupiah dan Pindahan mutasi surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dipatok dengan biaya sebesar Rp 100 ribu rupiah, itu sudah dilakukan sejak tanggal 9 Maret 2022, sementara surat permohonan administrasi yang ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades) Pasanggrahan dan disetujui oleh Badan Permusyawatan Desa (BPD) Pasanggrahan diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2022, dengan nomor : SK Nomor: / /Ds.Psg/III/2022.

Berikut data pembukuan pungutan biaya administrasi di Desa Pasanggrahan :
Tanggal 9/3/2022, Rp. 50.000.
Tanggal 9/3/2022, Rp. 50.000.
Tanggal 10/3/2022 (lembaga), Rp. 50.000.
Tanggal 11/3/2022, (lembaga), Rp. 50.000.
Tanggal 11/3/2022, (Ido/Kurniawan), Rp. 100.000.
Tanggal 11/5/2022, (SLTP 7/lembaga, Rp. 50.000.
Tanggal 15/3/2022, (tanda tangan Blk nama) Rp. 100.000.
Tanggal 15/3/2022, (Mutasi) Rp. 50.000.
Tanggal 16/3/2022, (Mutasi) Rp. 100.000.
Tanggal 16/3/2022, (Mutasi) Rp. 100.000.
Tanggal 17/3/2022, TK/yayasan Rp. 50.000.
Tanggal 17/3/2022, (Madrasah Yayasan) Rp. 50.000.
Tanggal 18/3/2022, (Lembaga), Rp. 50.000.
Tanggal 18/3/2022, (Lembaga), Rp. 50.000.
Tanggal 18/3/2022, (Lembaga), Rp. 50.000.
Tanggal 19/3/2022, (lembaga), Rp. 50.000.
Tanggal 21/3/2022, (Mutasi), Rp. 100.000.
Tanggal 23/3/2022, (Mutasi), Rp. 100.000.
Tanggal 28/3/2022, (Mutasi), Rp. 100.000.
Tanggal 28/3/2022, (Mutasi), Rp. 100.000.
Dengan total pungutan dalam bulan Maret 2022 mencapai Rp 1.400.000 rupiah, Sabtu (14/5/2022).

Sementara itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan surat himbauan pada tanggal 18 Maret 2022 dengan nomor ; 338/230.1- DPMPD/2022.

Pada poin 3, dinyatakan, dihimbau kepada para kepala desa untuk untuk tidak menerbitkan surat keterangan domisili usaha (SKDU) sebagai bentuk legalitas perizinan berusaha, mengingat izin gangguan (termasuk SKDU dan SITU) telah dicabut atau dihapus sebagaimana surat edaran menteri dalam negeri nomor 503/6491/SJ tahun 2019, tentang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di daerah, karena tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha.

Poin 4, memahami peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan Usaha berbasis Risiko sebagai aturan turunan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta Kerja.
Red/Brn.

Please follow and like us:
0
Tweet 20