TPINEWS21.COM – Cilegon | Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasilĀ mengamankan seorang laki laki Residivis pengedar dan pengguna narkotika jenis sabtu, Senin ( 12/09/2022 ).
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki-laki pengedar dan pengguna narkotika,
” Ya benar, Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan seorang laki-laki pengedar sekaligus pengguna narkotika pada Rabu (07/09) sekitar pukul 00.30 Wib, di Pinggir Jalan tepatnya di lingkungan Sukarela Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon ” kata Shilton.
Tersangka yang ditangkap adalah pelaku atas nama JJ (35) tahun warga mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.
Menurut Shilton personel Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku berawal dari informasi masyarakat,
” Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa pada Rabu (07/09) sekitar pukul 00.30 Wib Di Pinggir Jalan tepatnya di Lingkungan Sukarela Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu kemudian Unit Satresnarkoba Polres Cilegon bergerak cepat menerima informasi tersebut dan berhasil mengamankan 1 orang laki – laki pelaku atas nama JJ (35) yang beralamat Lingkungan Sukajadi Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon ” ucap Shilton.
Kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang ditemukan diatas tanah tidak jauh dari pelaku JJ (35) berdiri dan 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam.
Kemudian dilakukan pengembangan di Lingkungan Medaksa Sebrang lingkungan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dibawah sebuah meja kayu yang sebelumnya pelaku JJ (35) simpan.
Dari hasil keterangan tersangka JJ (35) narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut di beli dari pelaku R ( DPO ) dengan harga Rp. 550 ribu Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Cilegon.
Shilton menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon akan berusaha menangkap DPO yang dimaksudkan,
” Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten akan berusaha keras untuk menangkap tersangka R ( DPO ) ” tegas Shilton.
Dalam perkarana ini barang bukti yang diamankan berupa 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,36 gram dan 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam.
Atas mempertanggung jawabkan tindakannya pelaku JJ (35) dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Uundang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup. [ Sianipar ]