Penyalahgunaan Gas Subsidi

TPINEWS21.COM – Lebak | Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten merelease Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan bakar gas bersubsidi di daerah hukum Polres Lebak. Jum’at ( 9/9/2022 ) pukul 14.00 wib.

Tiga pelaku DA (19), NK (21), AP(33) berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten beserta barang bukti 307 ( Tiga Ratus Tujuh ) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg, 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg , 48 buah selang regulator, dua unit mobil pick up dan satu unit timbangan digital di Kp. Cokel Desa Lebak Asih  Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak di hari lalu Rabu ( 7/9/ ) sekitar pukul 02.00 wib.

Para pelaku melakukan aksinya  dengan cara membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg yang mendapatkan subsidi pemerintah kemudian memindahkan gas isi tabung tersebut ke Tabung Gas LPG non subsidi dengan ukuran 5,5 kg, ukuran 12 kg dan ukuran 50 kg dengan menggunakan selang regulator, kemudian oleh pelaku gas LPG tersebut diperjual belikan dengan harga non subsidi.

Menanggapi hal itu mengutip penjelasan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. menjelaskan,

” Untuk memuluskan aksinya, Para pelaku melakukan pemindahan gas LPG pada waktu dini hari antara pukul 00.00 wib s/d 03.00 wib di sebuah rumah yang jauh dari pemukiman warga. Para pelaku kemudian memperjualbelikan gas LPG non subsidi hanya kepada JN ( Daftar Pencarian Orang / DPO ) di wilayah Balaraja  Tanggerang dan diperjualbelikan oleh  NS (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran ” kata Wiwin.

Kemudian orang nomor satu di Polres Lebak itu menjelaskan keuntungan yang didapat para pelaku,

” Keuntungan yang para pelaku  dapatkan dari kegiatan penyalahgunaan dan/atau niaga LPG subidi pemerintah tersebut, yaitu Untuk tabung gas LPG non subsidi ukuran 5,5 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 25.000,- pertabungnya ” ucap Wiwin.

Sedangkan secara terperinci tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 30.000,- s/d Rp. 40.000,- pertabungnya dan tabung gas LPG non subsidi ukuran 50 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 100.000,- s/d Rp. 150.000,- pertabungnya,

” Selama melakukan kegiatan tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kami menghimbau pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan gas LPG yang bersubsidi pemerintah karena dapat dipidana dan  kepada warga masyarakat sebagai pengguna agar lebih berhati-hati dalam membeli gas bersubsidi agar mengecek segel gas LPG terlebih dahulu ” tambah Wiwin.

Sementara itu dilain sisi Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menambahkan,

” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pelaku DA (pemilik kegiatan) dikenakan pasal 55 Undang – undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang – undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Enam milyar rupiah ” tegas Indik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini tersangka NK ( karyawan ), dan tersangka AP ( penyuplai LPG subsidi ) dikenakan pasal 55 Undang – undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang – undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 KUHP ancaman hukuman  maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal enam milyar rupiah. [ Sianipar ]

Please follow and like us:
0
Tweet 20