TPINews21.com Kabupaten Tangerang | Satpol PP Kabupaten Tangerang langsung melakukan pengecekan galian tanah yang diduga ilegal di Desa Rancailat Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, Rabu (13/4/2022).
Personil Satpol PP Kabupaten Tangerang yang dipimpin Pelaksana PPNS RD. Rusnandar, Bagus Arya N dan 4 anggota Satpol Kabupaten Tangerang lainnya, mendatangai lokasi galian, dan menemukan 3 alat berat berupa eksavator, dan 20 unit dump truck dan 1 unit tronton serta memanggil pengelola galian tanah dan dilakukan BAP di lokasi.
Kepala Satpol Kabupaten Fahrul Rozi membenarkan bahwa anggotanya langsung turun ke lokasi galian, rencananya setalah di BAP, besok Kamis (14/4/2022) akan memanggil pengelola galian tanah.
” Kita hentikan untuk sementara aktivitas galian tanah di Desa Rancailat Kecamatan Kresek, ” terang Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Fahrul Rozi.
Fahrul Rozi menambahakan, selain menggangu Perbup no 47 tahun 2018, keberadaan galian tanah melanggar Perda nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan ketertiban umum.
Diketahui, marak galian tanah di Desa Rancailat Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, menyebabkan banyaknya truk bermuatan tanah yang melintas di jalan Raya Balarja – Kronjo melintas dibawah jam operasional Perbub no 47 tahun 2018,
Dari pantauan di lapangan, truk tanah tersebut melintas jam 19.00, selain melanggar perbup, keberadaan galian tanah juga melanggar Perda no 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Red/Brn.