PT.Senyang Indonesia – Cikupa Tangerang-Banten

TPINews21.com Kabupaten Tangerang |Diduga dicurangi, seorang Karyawan PT. Seyang Indonesia layangkan surat somasi melalui Kantor Hukum Guruhtaufik & Partners terhadap manajemen perusahaan Konveksi asal Korea yang bertempat di Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Rabu ( 23/2/2022 ) lalu.

Sarnah karyawan PT. Seyang Indonesia meminta kepada pihak management perusahaan untuk memberikan hak – haknya sesuai aturan Undang – undang ketenagakerjaan terkait pengalihan statusnya sebagai karyawan tetap yang saat ini telah dijadikan karyawan harian lepas secara sepihak.

Menurut Sarnah, pihak PT. Seyang Indonesia dunia tidak adil kepada dirinya yang sudah bekerja kurang lebih selama sebelas tahun di perusahaan PT. Seyang Indonesia terhitung mulai dari tahun 2011 sampai 2022.

Akan tetapi kata dia, pada pertengahan awal tahun baru 2022 tiba-tiba manajemen perusahaan menginformasikan bahwa semua karyawan akan dialihkan menjadi tenaga kerja harian lepas dan akan diberikan pesangon tiga bulan gajih, dan yang lebih parahnya lagi lanjut Sarnah, uang tersebut pun tidak dibayar sekaligus akan tetapi dicicil.

“Saya pribadi menolak dan tidak mau tanda tangan atas tawaran perusahaan yang akan memberikan tiga bulan gajih terkait pengalihan status kerja tetap (PKWTT) ke status kerja harian lepas (HL), akan tetapi pada saat terkahir gajian kemarin gajih saya sudah berbeda dengan hitungan jumlah gajih bulan bulan sebelumnya,” ujarnya, Senin (28/2/2022).

Lebih lanjut Sarnah mengatakan, pihak manajemen PT. Seyang Indonesia telah mengalihkan status kerja atas dirinya dengan sepihak tanpa persetujuan kedua pihak.

“Saya tidak terima dengan perlakuan manajemen perusahaan terhadap saya, ini sudah tidak benar, karena yang saya tahu dalam aturan Undang – undang ketenagakerjaan tidak seperti ini”,ungkap Sarnah dengan nada kesal.

Sementara itu, Mohamad Guruh, SH. pendamping hukum Sarnah mengatakan, terkait persolan itu pihaknya akan menempuh upaya hukum dalam menyelesaikan sengketa tenaga kerja tersebut dengan melayangkan surat somasi kepada pihak perusahaan.

Sarnah – Karyawan PT. Seyang Indonesia bersama kuasa hukumnya Muhamad Guruh SH

“Pengalihan status karyawan dari karyawan tetap ( PKWTT ) menjadi pekerja harian lepas ( HL ) secara sepihak, sehingga itu sangat bertentangan dengan Undang – undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” jelas M. Guruh.

Tidak hanya itu, lanjut Guruh, pihak manajemen PT. Seyang Indonesia juga diduga keras telah memutus kepesertaan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) bagi kliennya secara sepihak, sehingga sangat dirugikan baik secara materil maupun immateril.

“Jelas bahwa kebijakan PT. Seyang Indonesia sangat merugikan buruh,” tegasnya.

Sampai berita ini ditayang, pihak manajemen PT. Seyang Indonesia belum bisa di hubungi untuk dimintai keterangan.

Red/Brn.

Please follow and like us:
0
Tweet 20