TPINews21.com – Kabupaten Tangerang | Ratusan buruh perwakilan dari berbagai aliansi pekerjaan atau buruh di Tangerang raya bergerak menuju Jakarta untuk berunjukrasa (UNRAS) menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua atau JHT.

Ratusan buruh yang menggunakan kendaraan roda dua dan empat itu bergantung dengan massa buruh lainnya di Jakarta. Mereka menuntut agar Kementerian Tenaga Kerja membatalkan keputusan soal pencairan JHT yang baru bisa diambil setelah berusia 56 tahun.

“Kami datang meminta Kementerian ketenagakerjaan untuk mencabut peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) pada program BPJS,” ungkap M. Omo SH. Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Otomotif dan Komponen (PC. SP. AMK) Tangerang, Rabu (16/2/2022).

Menurut Omo, peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah ini, mereka menilai sangat merugikan buruh yang akan menikmati hari tuanya dari hasil jerih payahnya selama bekerja.

“Ini sangat merugikan, kami minta peraturan pemerintah ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 itu dibatalkan,” tegas Omo.

Senada dengan Burhanuddin Hamzah perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tangerang mengatakan, peraturan pemerintah itu selain merugikan kau buruh, bahwa keputusan itu dinilai sepihak.

“Kami minta peraturan itu dicabut dan pencopotan Menteri Ketenagakerjaan,” tegas Burhanuddin Hamzah.

Dalam aksi unjuk rasa itu, ratusan buruh mengancam jika aturan itu tidak dibatalkan, mereka akan turun ke jalan dengan menerjunkan massa yang lebih banyak lagi.

Red/Brn.

Please follow and like us:
0
Tweet 20