TPINews21.com – Tangerang | Bangunan yang diduga pabrik roti yang berlokasi di kampung Ranca Masjid Desa Cikasungka Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten diduga menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW), pasalnya di wilayah desa tersebut masuk dalam zona kuning dan hijau.
Berdasarkan informasi atau keterangan dihimpun dari Camat Solear Kabupaten Tangerang H. Karsan mengatakan bahwa wilayah Kecamatan Solear pada umumnya masuk pada zona kuning dan hijau.
“Kecamatan Solear ada pada zona kuning dan hijau, berarti tidak bisa kalau untuk pembangunan pabrik,” ungkap Camat Solear H. Karsan saat dikonfirmasi.
Namun untuk keterangan lebih jelasnya kata dia, tindaklanjut kemudian dapat ditanyakan kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, dilain sisi Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Erni Nuraini belum memberikan keterangan yang lebih rinci ihwal hal itu, namun pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Saya cek dulu ya pak,” imbuh Erni Nurani Kabid Wasdal Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Jumat (4/2/2022).
Sementara itu Kasi Wasdal Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang H. Deni Rahmat, mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah didata dan saat ini sudah mengantongi izin Peil Banjir serta masih proses pengajuan Site Plan.
“Sudah kita data, saat ini izin yang mereka kantongi izin Peil Banjir dan sekarang sedang menempuh proses pengajuan Site Plan,” kata Kasi Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang H. Deni Rahmat (WhatsApp).
Tabahan informasi Kepala Desa (Kades) Cikasungka Muhamad Supriyadi mengatakan soal perizinan pembangunan pabrik roti tersebut dirinya tidak mengetahui dalam proses perizinannya.
“Memang ada yang datang perwakilan nya, untuk membuat izin lingkungan, namun soal proses perizinan lainnya saya tidak turut serta didalamnya,” ujar Kades Cikasungka Muhamad Supriyadi saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (22/1/2022) lalu.
Mengamati bangunan dugaan pabrik roti itu dibangun di atas lahan seluas lebih kurang 7 ribu meter persegi, bangunannya sekarang sedang berjalan bahkan hampir rampung meskipun belum mengantongi Perizinan Dinas terkait.
Secara terpisah Tri Hastowo salah satu warga di bilangan perumahan Taman Adiyasa menyoroti maraknya bangunan liar (Bangli), Tri Hastowo menilai bangunan liar (Bangli) di kawasan perumahan itu banyak yang beralih fungsi dan disinyalir tanpa izin.
“Banyak bangunan rumah yang alih fungsi menjadi tempat usaha dan itu disinyalir tanpa izin mendirikan bangunan (IMB),” imbuh Tri.
Diakhir, dinilai hal itu terjadi karena lemahnya pengawasan dari dinas terkait khususnya Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
“Tidak ada pengawasan dari dinas terkait, bahkan satpol PP Kecamatan Solear pun terkesan tutup mata, ada apa?, mestinya itu harus dilaporkan agar Satpol-PP Kabupaten Tangerang bisa menindak tegas, karena mereka aparat penegak Perda,” Tutup Tri.
Red/Burhan.