TPINews21.com – Kabupaten Tangerang | Pemerintah Kecamatan Cisoka melalui Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Pol PP Kecamatan Cisoka telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap aktivitas CV.Shuto Jaya Bersama yang berlokasi di kawasan pergudangan Surya Gran Cisoka blok E 15 Desa Bojongloa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten.
Camat Cisoka Kabupaten Tangerang Banten H. Ahmad Hapid mengatakan, disaat tim dari Kecamatan Cisoka melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada tempat usaha atau produsen makanan jenis coklat milik CV.Shuto Jaya Bersama itu, penanggung jawab usaha tersebut belum bisa menunjukkan surat atau dokumen atas usaha tersebut.
“Penanggung jawab dilapangan ada orangnya, namun yang bersangkutan belum bisa menunjukkan dokumen atas usaha tersebut,” ujar Camat Cisoka H. Ahmad Hapid saat ditemui di ruangannya, Rabu (16/2/2022).
Kendati demikian kata H. Ahmad Hapid, pihak Kecamatan Cisoka akan melayangkan surat secara resmi kepada pemilik CV.Shuto Jaya Bersama untuk datang ke kantor Kecamatan Cisoka serta membawa dokumen atas usaha tersebut.
“Saya akan kirim surat secepatnya kepada pemilik CV.Shuto Jaya Bersama agar datang ke Kecamatan untuk menunjukkan surat atau dokumen usaha, karena sampai sejauh ini data atas usaha tersebut belum masuk di Kecamatan Cisoka,” terang Camat Cisoka H. Ahmad Hapid.
Bila pemilik CV.Shuto Jaya Bersama tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat izin usaha tersebut lanjut Camat Hapid, pihaknya akan melayangkan surat ke bagian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dan juga Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Setelah ketemu dengan pemiliknya kita akan periksa dokumen perizinan usahanya, kalau tidak bisa menunjukkan, kita akan layangkan surat ke Wasdal DTRB tembusan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang, karena perizinan itu adanya di Dinas sementara penindakan ranahnya Satpol-PP Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Sementara itu Ketua LSM Pelopor Indonesia melalui tim Advokasi Zuliar Heru mengatakan, terkait hasil investigasi Tim Advokasi LSM Pelopor Indonesia atas dugaan CV.Shuto Jaya Bersama yang diduga belum mengantongi izin usaha industri (IUI) pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan juga Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Kita akan layangkan juga surat pengaduan ke Dinas perizinan atau Wasdal DTRB dan juga Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan penindakan,” ujar Heru.
Selain itu lanjut Heru, pihaknya juga menyoroti upah bagi karyawan yang bekerja CV.Shuto Jaya Bersama tersebut diduga dibawah standar UMP Kabupaten Tangerang.
“Informasinya upah karyawan itu sebesar 70 ribu perhari,” pungkasnya.
Red/Brn.