TPInews21 – Banten | Surat tanah letter C adalah sebuah tanda bukti atau identitas kepemilikan tanah oleh seseorang yang berada di desa atau kampung. Bentuk surat tradisional ini merupakan bentuk kepemilikan tanah yang sudah diberikan secara turun-temurun.

Seperti, patok tanah, PBB serta bukti pembayarannya, dan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, di dalamnya berisi hanya sertifikat tanah saja yang di akui sebagai bukti kepemilikan sah.

Terkadang Pemerintah juga mengadakan program ‘pemutihan’ yang dapat diikuti oleh pemilik tanah Girik. Tidak lain fungsi nomor letter C dan persil adalah untuk tata arsip pemetaan tanah dalam buku dan peta tanah di masing-masing kantor kelurahan maupun kantor kepala desa setempat.

Nomor letter C dan persil akan menunjukkan titik-titik batas tertentu suatu bidang tanah sesuai data yang tercatat. Dengan demikian, tidak heran bila membuat surat girik sekalipun nomor letter c dan girik menjadi tolak ukur.

Namun saat ini berbanding terbalik yang terjadi dengan ahliwaris Milan bin Jugil atas permasalahannya sampai saat ini merasa dirugikan sepihak Alex Sanjaya.

Bermula dari  pelaksanakan akan pemasangan pagar berupa panel beton secara sepihak oleh pihak Alex Sanjaya pemilik sertipikat No.00521 SHM 20/Vlll/1997 , Selasa (4/1/22), yang menduga ada campur tangan Nadi mantan kepala Desa Sentul.

Dikenal Sunjana (70thn) yang berdekatan lokasi fisik tanah kampung Nagreg RT 004/01 Desa Sentul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten menyampaikan “Mengenal dan mengakui sebagai ahliwaris Mailan berdasarkan surat Nomor: 593/13/Wrs/Ds-Stl/Xll/2021, sebagai pemegang Hak tanah adat berdasarkan  Letrer C No: 1595, persil/Blok No: 34 C5.lV. (1700m2), Ujar Sujana.

Halayak atasnama Rosni bin Kosim berdasarkan wasiat dari alm Basra bin Mailan didampingi surat pernyataan  H. Toi selaku  mantan Kades Sentul periode 1976- 1993. Yang menyatakan status kepemilikan atas lahan dimaksud dengan merujuk pada dekumen Akte Jual Beli Nomor: 420/lll/Agr/1983 tertanggal 4/11/1983. Dan sebagai ahliwaris dari Alm Mailan bin Jugil yang meninggal 1958.

Adapun Pengamat Hukum yang memperhatikan masalah pertanahan dikalangangan masyarakat, Heru bidang Advokasi dari Lembaga Pelopor Indonesia, menanggapi hal seperti ini kerap terjadi. “Tentunya ini tidak terlepas dari konspirasi kekuasaan yang tidak terkendali, kalau mau menuntut Mulai dari Rt/Rw hingga Dinas Badan Pertanahan Daerah (BPN), diharapkan Pemerintahan membantu masyarakat yang memiliki hak alas tanah, serta mengarahkan kehal yang lebih baik. ” Ucap Heru.

Mengacu dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini. disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll.

Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau  orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku.

Penjelasan dan kutipan Heru dari Lsm-Pelopor Indonesia sementara mengutip pasal dan kajian hukum sederhana, adapun abstrak hukumnya

“Ini merupakan satu-satunya pasal KUHP yang sering digunakan oleh pihak penyidik dan penuntut umum untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah, khususnya pada ayat (1) yang berbunyi: “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain”. Tutup Heru.

RED/ZUL.

Please follow and like us:
0
Tweet 20