TPINews21.com – Kabupaten Tangerang | Sadikin usia 62 tahun salah satu korban dugaan penipuan atas penjualan unit rumah yang dipasarkan oleh Warta Supriyatna Chandra dan Ade Sucipto selaku Maneger marketing di perumahan Griya Mekarsari Residence Cisauk Bogor kini shock hingga mengalami sakit yang cukup serius.

Rika Kurniwati (37) yang tidak lain merupakan putri pertama dari Sadikin korban penjualan rumah yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD Kota Tangerang Warta Supriyatna Chandra mengatakan, pasca mengetahui proses pembelian rumah pada 2017 hingga 2018 lalu serta tidak sesuai dengan surat perjanjian pengikatan jual beli (SPPJB) dengan pihak pengembang perumahan tersebut, seiring dengan itu, kondisi kesehatan sang orang tua nya pun menjadi terganggu.

“Bisa dibayangkan bang, pasti jadi pikiran, kita sudah bayar sebesar 270 juta rupiah, rumah yang dijanjikan itu harusnya pada 2018 lalu sudah menjadi milik, namun hingga 2022 ini nggak ada kejelasannya,” ungkap Rika Kurniwati pada Kamis (24/2/2022).

Dikatakan Rika Kurniwati, saat ini orang tuanya tengah menempati sebuah rumah, yang oleh Warta Supriyatna Chandra kata Rika, rumah tersebut merupakan rumah contoh, namun setelah ditempati ada orang lain yang mengklaim miliknya.

“Ada orang yang klaim itu rumah miliknya, kita disuruh pindah, maka dengan situasi seperti itu orang tua saya tambah kepikiran,” ujarnya.

Kondisi Sadikin sakit parah, korban penipuan oknum anggota DPRD Kota Tangerang

Kendati demikian kata Rika Kurniwati, meminta kepada Warta Supriyatna Chandra yang saat ini menjadi anggota komisi 1 DPRD Kota Tangerang aktif untuk segera mengembalikan uang ratusan juta rupiah itu, karena saat ini sangat dibutuhkan untuk biaya pengobatan sang bapak.

Terpisah M. Abdul Hafid asal Jakarta Selatan juga mengakui telah menyerahkan uang sebesar 180 juta rupiah untuk pembayaran rumah di perumahan Royal Hills Cicayur pada 2019 lalu.

“Informasi penjualan rumah itu melalui online, maka pada tahun 2019 lalu saya melakukan survei, kemudian saya bayar cash transfer melalui rekening perusahaan grand Royal Propertindo perusahaan milik pak Warta Supriyatna Chandra, dengan DP 5 juta rupiah dan di transfer sebesar 175 juta rupiah,” ungkap M. Abdul Hafid melalui telepon.

Setelah dilakukan pelunasan pembayaran rumah tersebut lanjut dia, sesuai dengan perjanjian mestinya 6 bulan setelah itu, rumah tersebut sudah diserahterimakan.

“Sampai sekarang itu nggak jadi jadi, pak Warta Supriyatna Chandra juga nggak bisa dihubungi bahkan kantor pemasaran dilokasi perumahan sudah nggak ada,” ujarnya.

Namun lanjut dia, selama bergulirnya persoalan ini, dia pun belum melakukan upaya hukum alis belum melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

“Orang kaya gitu kok bisa menang jadi wakil rakyat ya, dan masih berkeliaran sampai saat ini, seolah nggak ada beban, padahal banyak orang yang ditipu,” keluhnya pria yang saat tinggal di Pancoran Jakarta Selatan.

Selain buka laporan kepolisian kata dia, langkah yang tepat adalah mendatangi kantor DPRD Kota Tangerang tempat wakil rakyat itu bekerja untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi oleh rakyat serta meminta pertanggungjawaban terhadap oknum yang saat ini menjabat anggota komisi 1 DPRD Kota Tangerang dari fraksi PDIP.

Red/Brn.

Please follow and like us:
0
Tweet 20