tpinews21.com Kabupaten Tangerang | Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar seusai menggelar rapat bersama unsur Forkompinda bersama OPD di Gedung GSG Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten mengatakan, pelaksanaan sholat Idul Fitri sudah diperbolehkan dengan memperketat protokol kesehatan.

Panitia pelaksana sholat Idul Fitri wajib melaporkan di setiap masing-masing kecamatan senantiasa menerapkan prokes kesehatan yang ketat, hal tersebut bertujuan agar dapat membantu masyarakat terhindar dari penyebaran Covid-19 dengan tetap memakai alat prokes pada saat pelaksanaan sholat idul fitri nanti.

“Sholat Idul Fitri diperbolehkan dengan prokes wajib dilaksanakan, panitia sholat Idul Fitri wajib lapor di masing masing Kecamatan dan membantu melalui Kecamatan pengadaan masker, hendsaniteser, dan disinfektan,” ungkap Bupati Ahmed Zaki Iskandar, Senin (25/4/2022).

Ditegaskan Bupati Zaki, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah melaporkan terkait dengan persiapan sholat Idul Fitri, mudik lebaran, dan perkembangan virus Covid-19.

“Semua sudah harus memberikan laporan termasuk kenaikan harga sembako dan juga pelaksanaan operasional penanganan lalu lintas di jalan raya,” terang Zaki.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Bupati Tangerang Ahmed Zaki serta dihadiri oleh Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho, Dandim 0510 Bangun Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih, serta pimpinan OPD dan MUI Kabupaten Tangerang.

Red/Brn.

Please follow and like us:
0
Tweet 20