Cegah Tawuran Pelajar, Kapolsek Cisoka : Sambangi SMAN 27 Kabupaten Tangerang
TPINews21.com – Kabupaten Tangerang | Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kabupaten Tangerang sudah mulai diberlakukan. Sebagai upaya pencegahan, polisi membuat strategi. Salah satunya mendatangi sekolah untuk memberikan imbauan penting tentang kamtibmas kepada para pelajar
Seperti yang dilakukan Kapolsek Cisoka AKP Nurrokhman Triamtono SH, yang melaksanakan himbauan kamtibmas kepada para pelajar SMAN 27 Kabupaten Tangerang, serta seluruh dewan guru dan staf pengajar.
“Kami melaksanakan kegiatan pengecekan dan memberikan imbauan kepada siswa siswi SMAN 27 Kabupaten Tangerang agar para siswa siswi fokus untuk belajar demi masa depan dan membanggakan kedua orang tua,” ujar AKP.Nurrokhman SH, kepada Awak Media usai kegiatan.
Kapolsek juga menjelaskan, dalam giat itu Polisi mengimbau para siswa agar selesai kegiatan belajar di sekolah langsung pulang ke rumah.
“Jangan ada yang berkumpul atau nongkrong yang tidak jelas, apalagi konvoi karena akan merugikan diri sendiri dan kedua orang tua,” katanya.
Selain itu, Kapolsek Cisoka juga mengimbau pelajar agar tidak terpengaruh oleh ajakan yang tidak jelas.
“Siswa agar segera melaporkan kepada Satgas Pelajar, Dewan Guru atau Polsek Cisoka apabila menemukan kegiatan yang negatif,” tandasnya.
Kedatangan kami ke sini untuk melaksanakan Pembinaan dan Penyuluhan hukum dalam rangka sedang maraknya aksi tawuran antar pelajar dan genk motor di wilayah hukum Polsek Cisoka, Polresta Tangerang.
“Sebelum awal tahun kami Polsek Cisoka, Polresta Tangerang dan Tim Jatanras polda Banten telah mengamankan sejumlah orang yang ikut dengan genk motor yang membawa sajam, kebanyakan para pelaku genk motor tersebut dari alumni sekolah dan anak-anak masih sekolah,” tegasnya.
Sekitar 3 minggu yang lalu ada kejadian tawuran di cikupa yang mengakibatkan ada korban sampai meninggal dunia, adik-adik yang ada di depan saya ini semoga jangan sampai terlibat tawuran antar pelajar di wilayah hukum polsek cisoka mari sama-sama kita hilangkan tawuran pelajar dan hilangkan genk motor.
“Barang siapa yang mengikuti genk motor atau terlibat tawuran kemudian kedapatan membawa sajam bisa di pidanakan 7 tahun penjara dengan pasal 2 UU Darurat No.12, Tahun 1951,” tegasnya.
Seluruh masyarakat di Indonesia ini sama kedudukannya di mata hukum, Kata siapa anak sekolah tidak bisa dipidanakan, anak sekolah juga bisa dipidanakan kalau sudah masuk dalam unsur pidananya yang sesuai dengan hukum perlindungan anak, saya sangat miris sekali bila anak-anak sekolah ikut genk motor atau tawuran karena orang tua kalian ini di rumah mengharapkan anak – anaknya bisa belajar di sekolahnya dengan baik,berprestasi dan membanggakan orangtuanya.
“Terkait Vaksinasi untuk menekan penyebaran Virus Omicron bahwa hasil Rapat Forkopimda Kabupate Tangerang yang dipimpin Marves kedepan akan dilakukan Vaksin Booster kami dari Polresta Tangerang siap membantu pihak Sekolah dalam rangka membantu percepatan vaksinansi pelajar terhadap Siswa/Siswi SMAN 27 Kabupaten Tangerang,” tandasnya.
Bilamana ada keluhan atau ada masalah kamtibmas silahkan adik-adik bisa koordinasikan dengan saya atau kepada anggota polsek cisoka. Semoga adik-adik pelajar dari SMAN 27 Kabupaten Tangerang ini bisa menjadi anak yang berprestasi, membanggakan orang tua, agama, dan negara.
Red/Burhan