TPINEWS21.COM – JAKARTA | Dai-ichi Life merupakan salah satu perusahaan asuransi yang berasal dari Negri Jepang, merupakan bagian dari Panin Group yang bergerak di industri jasa keuangan. Panin Life bertumbuh dengan kepercayaan nasabahnya melalui reputasi pelayanan yang baik, terutama dalam hal pembayaran klaim hal yang terurai sebagai bahan promosi untuk memikat nasabah atau konsumen.

Selanjutnya diakui perusahaan Panin Dai-ichi Life terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), sesuai dengan yang tercantum dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan  ( OJK ) Nomor KEP-625/NB.1/2013 tentang Izin Usaha.

Namun kenyataannya tidak seperti demikian terurai, disinyalir karena 2 orang nasabah debitur aktive ( Konsumen Dai-ichi Life ) sangat kesulitan saat mengajukan klaim asuransi oleh ahliwaris yang ditinggalkan ( keluarga ).

Devi Yuliana adalah sebagai ahli waris  ( Istri ) dari Yudi yang sudah Almarhum ( Alm ) yang meninggal dunia tanggal 11/12/20 diketahui dari sertifikat medis penyebab kematian dari rumah sakit Bethsaida.

Rasa kepercayaan Yudi yang mengajukan asuransi ke Pt Panin Dai-Ichi Life didasari Polis Asuransi Jiwa No. 201803011 pertanggungan Premi Bulanan: Rp 350.000, Top up Premi menjadi:Rp 570.000, Penerima Manfaat ( yang ditunjuk ) Jesslyn Clairine dan Devi Yuliana ( Anak dan Istr i), ( 12/2/18 ), dan selanjutnya menambahkan debit asuransi dengan harapan mendapatkan premi tambahan, selanjutnya telah disetujui Panin Dai-Ichi Life oleh Pemegang Polis/Tertanggung. No. Polis:2020001453 Premi Bulanan Rp 500.000, Penerima Manfaat ( yang ditunjuk ) Devi Yuliana ( Istri ), ( 21/1/20 ).

Selanjutnya IDA (Alm) pada tanggal 25 Februari 2020 telah menjadi nasabah atau pelanggan Perusahaan Asuransi Panin Dai-Ichi Life, diketahui juga sebagai ahliwaris yang sah ialah Nuraini.

Kedua ( 2 ) orang yang dimaksudkan telah memperjuangkan hak Almarhum serta sebagai ahli waris mendapat kesulitan saat mengajukan klaim asuransi terhadap Dai-ichi Life. Hal inipun diungkapkan ahli waris melalui kuasa hukumnya Kartika yang dari ‘Kartika Law Firm’ 

“ Mulai dari meninggalnya Yudi dan Ida hingga saat ini , klaim asuransi tidak dibayarkan dengan memutarbalikkan fakta mengada-ada saat cek medical medis. Sementara selama ini debit terhadap nasabah berjalan “ kata Kartika, sembari memaparkan bukti dari temuannya.

Tidak hannya melaporkan kecurangan Dai-ichi Life terhadap OJK juga, ahliwaris dikabarkan telah melaporkan pimpinan tertinggi dari parusahaan asal Jepang itu ke Kepolisian Republik Indonesia. berharap mendapatkan kebenaran serta hak sebagai nasabah ataupun masyarakat mendapat keadilan. Kartikapun mengakui hal demikian,

“ Kita sebagai masyarakat dan warga negara Indonesia telah difasilitasi negara untuk mendapatkan keadilan dan hak, ya tentulah kami melaporkan pemegang kekuasaan tertinggi di Dai-ichi Life, karena korban kebijakan mereka menyebabkan kerugian yang sangat besar terhadap klien kami “ ucap Kartika.

Dilain waktu dan tempat tim redaksi tpinews21.com menindaklanjuti guna mengali informasi dan kebenaran dari Dai-ichi Life di Panin Life Center 6th Floor Jl. Letjend. S. Parman Kav. 91 Jakarta. Akan tetapi dipersulit oleh Satpam ( Sekuriti ) dimana sebelumnya di persilahkan menunggu selanjutnya akan diarahkan ke tim yang berkompeten,

“ Maaf Kami bukan menghalangi, saya sudah menyampaikan ada tamu dari wartawan mau mengkonfirmasi keluhan nasabah saat klaim asuransi bermasalah. tim MCC atasnama Bili dan dari bagian Legal atasnama Roi menolah untuk bertemu saat ini“ ujar Jono. [ Sianipar ]

Please follow and like us:
0
Tweet 20