TPINews21.com – Tangerang | Toko berkedok jual kosmetik di wilayah Desa Pasanggarahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang lantaran saat disidak kedapatan menjual obat terlarang jenis Eksimer dan tramadol.
Heri Sucipto Kepala Seksi Pengawasan, Pendataan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Tangerang mengatakan, setelah mendapat laporan dari pihak kecamatan Solear maka pihaknya bersama Loka POM, Dinkes, Satpol PP Kecamatan Solear langsung mendatangi kelokasi, ditemukan obat terlarang jenis Eksimer dan tramadol.
“Toko berkedok jual kosmetik dan di toko itu kita temukan kurang lebih Tramadol 30 strip dan Eksimer kurang lebih 100 butir, dan barang bukti (BB) disita BPPOM kita Satpol PP mengamankan KTP dan segel toko,” ungkap Heri Sucipto, Jumat (28/1/2022).
Dikatakan Heri, ada tiga toko yang menjadi target sidak di wilayah Desa Pasanggarahan dua diantaranya di kawasan perumahan Taman Kirana Surya.
“Satu toko didepan pom bensin Pasanggarahan yang berhasil di sidak sementara pemilik toko sudah dibawa ke kantor BPPOM bersama barang bukti (BB), dan dua toko yang lainnya di ruko taman Kirana namun tutup dugaan bocor informasi terhadap penyuplai barang Jaringan Aceh,” terang Heri Sucipto.
Diketahui saat sidak itu Satpol PP Kabupaten Tangerang menerjunkan tujuh orang personil, lima orang dari BPPOM Kabupaten Tangerang, lima orang dari Dinkes Kabupaten Tangerang dan lima orang dari Satpol PP Kecamatan Solear.
Red/Burhan.