Sosial kontrol antikorupsi menyerahkan surat pengaduan ke Kejari Tigaraksa -Tangerang.

TPINews21.com Kabupaten Tangerang | Pegiat Antikorupsi melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Banten atas adanya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi,dan nepotisme (KKN) pada pelaksanaan anggaran kegiatan lanjutan pembangunan gedung pengujian kendaraan bermotor melalui Dinas Tata Ruang Bangunan Kabupaten Tangerang Banten tahun anggaran 2021.

Gedung yang berlokasi di kampung Kemuning Desa Kemuning Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Banten itu akan digunakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang dan seharusnya sudah bisa difungsikan pada Januari 2022 lalu, namun hingga kini masih mangkrak alias belum rampung.

Muhamad Suryawan mengatakan, laporan pengaduan atas adanya dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan anggaran kegiatan lanjutan pembangunan gedung pengujian kendaraan bermotor itu merupakan APBD tahun 2021 senilai Rp.14.908.379.651.

Ditegaskan Muhamad Suryawan, bahwa berdasarkan hasil investigasi Tim Independen Antikorupsi, maka pihaknya meminta Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tanggerang, agar segera melakukan langkah – langkah penyelidikan/pemeriksaan, terkait laporan pengaduan atas adanya dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada proyek tersebut.

“Kami harap tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan
kewenangannya, dan menerapkan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan serta tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindakan melawan hukum,” tegas Suryawan, Senin (28/3/2022).

Terkait kasus tersebut sambung Muhamad Suryawan, pihaknya meminta Kejari untuk segera memanggil dan memeriksa terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Lanjutan
Pembangunan Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor tersebut.

Selain itu dia juga meminta Kejari untuk menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Perusahaan Kartika Bangunan Nusantara yang beralamat di Ruko 21 Klampis Blok H-11,Jl.Arif Rahman Hakim No.51,Kota Surabaya-Jawa Timur selaku
pelaksanaan pekerjaan lanjutan pembangunan gedung pengujian kendaraan tersebut.

“Dengan tetap mengacu pada azas presumption of innocence (praduga tak bersalah), kami berharap agar pihak-pihak yang berkompeten yang dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa Kabupaten Tanggerang, agar segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan
Kewenangannya,” pungkasnya.

Diketahui, lembaga antikorupsi melayangkan surat laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa itu dengan nomor : L.878 / Sek-BIAK / III / 2022
ditembuskan ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Banten.

Red/Brn.

Please follow and like us:
0
Tweet 20