TPINews21.com Kabupaten Tangerang |
Proyek pembangunan infrastruktur jalan Paving Blok kampung Cibayana RT 11,12 dan 13 Desa Cikasungka Kecamatan Solear, Kabupaten Tangeran, Banten diduga asal jadi dan dinilai tak sesuai RAB.

Berdasarkan hasil investigasi awak media proyek paving blok yang terletak di lokasi tersebut dinilai amburadul.

Proyek dengan nilai anggaran Rp.99.941.00 di kerjakan oleh CV. EDI NURAENI KARYA, dengan sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Tangerang tahun 2022.

“Ada 3 titik kegiatan pembangunan paving blok yang di kerjakan di Kampung Cibayana yang semuanya berasal dari POKIR DPRD Kabupaten Tangerang yaitu dari Partai Gerindra dengan dewan Astayudin,” ungkap Mular mengutip keterangan dari Kasi Ekbang Kecamatan Solear.

Menurut Mular, hal itu terjadi karena tidak adanya pengawasan dari Kecamatan selaku PPTK di Kecamatan Solear.

“Ekbang terkesan menutup-nutupi adanya kegiatan tersebut dari pantauan awak media, padahal kita sosial kontrol bisa warning atau teguran jika ada kekurangan di lapangan, akhir nya seperti ini, proyek amburadul,” ujar Mular.

Sebagai sosial kontrol lanjut Mular, hal ini akan di laporkan kepada inspektorat agar pihak inspektorat bisa mengambil tindakan tegas, sehingga jika ada kerugian negara bisa di kembalikan.

“Kami menduga ada penyeimbangan bestek, di duga tanpa ada pemadatan dengan batu makadam dan paving lama tidak di angkat, curi start pelaksanaan, sementara papan informasi proyek terpasang cuma satu sedangkan proyek ada 3 titik,” tegasnya.

Hal tersebut di benarkan oleh Kasi Ekonomi dan Bangungan Kecamatan Solear. H. Abdul Gani bahwa proyek paving blok itu berasal dari anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

“Itu proyek dewan yang di kerjakan di Triwulan ke II,” kata Kasi Ekbang H. Abdul Gani kepada wartawan pada Kamis 14/4/2022.

Kata Gani, pihak akan menegur pihak pelaksana agar segera memperbaiki proyek yang dinilai tak sesuai spesifikasi tersebut.

Red/Brn.

Please follow and like us:
0
Tweet 20