TPINews21.com – Banten | Ditlantas Polda Banten akan menindak tegas truk yang melampaui batas muatan atau over dimension and over load yang melintasi ruas jalan Kota Serang sampai dengan Ciruas saat melaksanakan patroli keamanan keselamatan ketertiban kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas (Lantas).
Kegiatan patroli berlangsung selama lima jam mulai pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 14.00 Wib pada Sabtu (29/1/22).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit 2 Unit 6 Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Banten Iptu Asep Siswanto bersama 4 personel Sat PJR dengan menggunakan dua unit kendaraan dinas patroli PJR.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto melalui Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Banten Kompol Kemas Natanegara mengatakan bahwa kegiatan penindakan pelanggaran (Dakgar) ODOL (Over Dimensi Over Load) merupakan giat rutin kepolisian anggota Lantas.
“Kegiatan Dakgar ODOL merupakan giat rutin kepolisian anggota Lantas di lapangan guna memberikan teguran dan mengantisipasi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia maupun luka berat dengan sasaran semua daerah yang dilewati kendaraan bak terbuka, truk maupun kendaraan besar yang mengangkut muatan melebihi kapasitas,” kata Kemas Natanegara.
Lebih lanjut menambahkan “Tindakan yang kita ambil dengan melakukan penindakan pelanggaran menggunakan E-Tilang sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan memberikan himbauan kepada pelanggar. Hal ini sangat kita atensi karena kendaraan ini sangat berlawanan dengan aspek keamanan di jalan raya,”tambahnya.
Kemas Natanegara berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang, agar masyarakat pengguna jalan taat akan aturan lalu lintas untuk mencegah serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Polda Banten.
Red/M.Sia