TPINEWS21.COM – Lebak | Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Kabupaten Lebak.

Hasil sementara diketahui Dua pelaku UM ( 25 ) dan IF ( 25 ) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Lebak berikut barang bukti 1 Lebar STNK sepeda motor merk atau type Kawasaki LX1S0OF, jenis Trail, tahun 2016 dengan Nomor Polisi A-3420-OB An. korban, 1 buah rekaman CCTV dan 1 paket alat kunci letter ‘T’.

Mengacu dengan hal itu Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Induk Rusmono membenarkan pengungkapan tersebut,

” Ya, benar jajaran Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Kabupaten Lebak ” kata Indik pada Selasa ( 02/08/2022 ).

” Kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sepeda motor dengan TKP Kampung Cikeusik Masjid Desa Malingping Selatan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak pada Senin (16/05) ” ungkap Indik.

Diketahui dari hasil laporan yang didapatkan, Pelaku mengambil dan membawa kabur sepeda motor milik korban yang di simpan di teras rumah dan pintu pagar dalam keadaan tertutup,

” Setelah adanya Laporan kejadian tersebut saya melalui Kanit 1 krimum Ipda M.Hazali Alfian memerintahkan team Jatanras untuk melakukan penyelidikan, mencari pelaku dan barang bukti serta petunjuk terkait tindak pidana pencurian tersebut ” ujar Indik.

Selanjutnya ditemukan bukti rekaman CCTV yang mengarah kepada kedua pelaku lalu pelaku berhasil di bekuk oleh Team Jatanras Satreskrim Polres Lebak berikut barang buktinya, berikut langsung melakukan pengejaran,

” Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah barang bukti pencurian tersebut dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ” jelas Indik.

” Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak agar selalu waspada akan tindak kejahatan, jangan berikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan, dan tingkatkan keamanan swakarsa atau siskamling di daerah masing-masing ” imbaunya.

Atas perbuatanya Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara. [ Sianipar ]

Please follow and like us:
0
Tweet 20