TPINEWS21.COM – Tangerang Selatan | PT Bank KEB Hana Indonesia atau yang lebih dikenal dikalangan umum Hana Bank, dimana melalui rekomendasi menunjuk peusahaan asuransi PT. Equity Life Indonesia sebagai fasilitator asuransi nasabah.
Dari informasi yang dihimpun saat ini, salah satu dari konsumen yang mengajukan klaim asuransi jiwa kredit kepada Equity Life Indonesia masih menemukan titik temu atau hasilnya. Disinyalir Devi Yuliana adalah istri sah Alm Yudi sebagai nasabah tertanggung yang sudah meninggal dunia saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui klaim asuransi dari berbagai pihak terkhusus di perusahaan asuransi kepada Equity Life.
Bermula disaat Alm Yudi telah mengajukan Kredit Perumahan Rakyat ( KPR ) kepada Hana Bank dan selanjutnya telah menjadi tertanggung atau proses kredit atau dibitur telah berjalan, kemudian Hana Bank memfasilitasi pihak perusahaan asuransi Equity Life Indonesia untuk menjadikan Alm Yudi sebagai nasabah asuransi dan telah tertanggung. Hal ini didapat melalui penjelasan Devi melalui kuasa hukumnya Kartika Law Firm.
Kekecewaan sebagai nasabah diungkapkan oleh Devi, dimana saat ini sanggat sulit untuk mendapatkah haknya sebagai Istri ( ahli waris ) dari tertanggung atau nasabah,
“ Kami telah mengajukan Klaim premi asuransi kepada pihak Equity Life, namun hingga saat ini belum terealisasi malah mencoba mecari-cari alasan melalui medical check up awal yang tidak sesuai. Ini sangat mengecewakan, saya duga ada konspirasi disini karena rata-rata alasan yang sama disampaikan terhadap kami “ ucap Kartika.
Masih pada kartika melajutkan keterangan dari hasil penelitian atau data yang didapat, diduga ada konspirasi antar Bank dan Perusahaan asuransi, pasalnya berkas polis asuransi hingga saat ini belum diterima oleh tertanggung.
“ Hati-hati kalau ada konspirasi mengacu Peraturan otoritas jasa keuangan ( Ojk ) nomor 69 /pojk.05/2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah Pasal 24 butir 2. Hati-hati kalau ada konspirasi bisa tutup perusahaan keuangan yang melanggar aturan dan Undang-undang “ jelas Kartika menuturkan kronologis data yang dimilikinya.
Sementara itu, pihak Bank KEB Hana Indonesia saat dikoonfirmasi di Kantor Cabang Pembantu ( KCP ) Synergy Alam Sutra beralamat di Gedung Synergy Building lantai 9 Unit 01-02 Jl. Jalur Sutra Barat. Salah satu staf disana yang meminta agar namanya tidak dicatut di Media pemberitaan, mecoba menghubungi kepala KCP, serta memberi penjelasan,
“ Saya sudah mencoba menghubungi pimpinan saya, namun beliau berhalangan karena sedang diluar, akan uraian tulisan singkat yang mempertanyakan : Apakah pertanggungjawaban Hana Bank sebagai pasilitator asuransi yang dirujuk dan Pertanggungjawaban dari kerugian nasabah dari tindaklanjut laporan konspirasi bisnis dari perusahaan keuangan, telah kami terima nanti akan dihubungi kembali. Namun kalau lebih baik coba dikoonfirmasi ke Kantor Pusat “ kata Staf Hana Bank yang tidak mau disebutkan namanya itu. Pada Kamis ( 25/08 ).
Sebagai penjelasan tpinews21.com mencoba mengurai Pasal 24 butir 2 yang berbunyi ’Dalam hal produk asuransi atau produk asuransi syariah memiliki jangka waktu pertanggungan lebih dari 1 ( satu ) tahun atau bukan merupakan produk asuransi mikro, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi wajib memberikan kesempatan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta untuk mempelajari polis dalam jangka waktu paling singkat 14 ( empat belas ) hari sejak pemegang polis, tertanggung, atau peserta menerima polis’.
sanksi penutupan perusahaan yang dimaksudkan kuasa hukum Devi tersebut terletak pada pasal 77 Peraturan OJK ini dikenai sanksi administratif terdapat pada poin c. pencabutan izin usaha. [ Sianipar ]