TPINEWS21.COM – BANTEN | Penyidik Subdit Jatanras Ditkreskrimum Polda Banten behasil mengungkap sindikasi pelaku penadahan motor dan kanibalisasi motor tujuan ekspor sesuai dengan Laporan Polisi Model A Nomor 335 tanggal 16 Juli 2022.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat pelaksanaan press conference di Polda Banten pada Kamis ( 21/07/2022),

” Pengungkapan sindikasi ini berawal dari kecurigaan penyidik pada transaksi 2 unit motor, masing-masing Honda PCX 160 CBS merah yang menggunakan nomor polisi palsu A-3133-JX pada Rabu (13/07) di salah satu residence di Kel. Cigadung, Kec. Karang Tanjung, Pandeglang dan Honda PCX 160 CBS merah tanpa plat nomor pada Kamis ( 14/07 ) di Benggala, Kota Serang oleh tersangka MFR alias Robi ( 19 ) ” kata Shinto.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diperoleh penyidik dari pemeriksaan tersangka MFR alias Robi diketahui bahwa Robi mendapatkan 2 unit motor tersebut dari AD ( DPO ) dengan nilai transaksi Rp20 juta per unit,

” Robi bahkan telah bertransaksi sebanyak 10 unit motor sebelumnya dimana dana untuk tiap transaksi berasal dari tersangka AH alias Baba ( 38 ), WN Iran yang sehari-hari tinggal di Ciracas, Jakarta Timur ” tambah Shinto.

Shinto menjelaskan rata-rata untuk tiap motor, MFR alias Robi menerima dana Rp21 juta dari AH alias Baba,

” Tiap transaksi tersebut, MFR alias Robi mendapatkan keuntungan Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta rupiah tergantung negosiasi MFR alias Robi dengan sumber motor yang ditransaksikan ” ungkapnya.

Kemudian setiap motor hasil transaksi dibawa oleh tersangka MFR alias Robi ke Pasar Rebo,

“MFR alias Robi kemudian turun dan motor hasil transaksi dibawa lanjutan oleh tersangka AH alias Baba ke gudang PT. GSH yang terletak di Ciracas, Jakarta Timur dengan menggunakan mobil pick-up. AH alias Baba juga mendapat keuntungan yang sama dengan Robi, Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta dari setiap transaksi, dan uang transaksi diterima secara transfer melalui rekening dari tersangka MK ( 62 ) ” ujar Shinto.

Pasca pendalaman terhadap tersangka AH alias Baba, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten juga menemukan beberapa fakta hukum,

” Bahwa AH alias Baba mendapatkan uang untuk setiap transaksi motor dari tersangka MK yang juga adalah WN Iran, berdomisili di Kalibata, Jakarta Selatan, bekerja sebagai Direktur pada PT. GSH, perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA, foreign investment company) yang memiliki kantor di Jl. MT. Haryono, Tebet, Jakarta Selatan dan bergerak pada bidang usaha perdagangan besar motor baru, motor bekas dan suku cadangnya ” jelas Shinto.

Berdasarkan data pengiriman dana oleh MK kepada AH alias Baba diketahui nilai transfer terhadap 10 unit motor tahun 2022 adalah sebagai berikut :
a. Honda Beat silver dengan modal Rp11,5 juta dan nilai transaksi Rp10,5 juta
b. Honda Vario hitam dengan modal Rp19,5 juta dan nilai transaksiĀ  Rp19 juta sebanyak 2 unit
c. Honda Vario merah dengan modal Rp19,5 juta dan nilai transaksi Rp19 juta
d. Honda Beat hitam dengan modal Rp11,5 juta dan nilai transaksi Rp10,5 juta
e. Honda PCX hitam dengan modal Rp27 juga dan nilai transaksi Rp26 juta
f. Honda PCX CBS hitam dengan modal Rp22 juta dan nilai transaksi Rp20,5 juta
g. Honda Vario ABS hitam dengan modal Rp22,5 juta dan nilai transaksi Rp21 juta
h. Honda PCX 160 merah dengan modal Rp21,7 juta dan nilai transaksi Rp21 juta sebanyak 2 unit.

Shinto mengatakan unit-unit motor tahun terbaru ini kemudian dikanibalisasi komponennya oleh tersangka MK di gudang, untuk kemudian dimasukkan ke dalam kardus sehingga terkesan seperti motor baru yang berdasarkan keterangan MK akan diekspor ke negara Iran jika volume kendaraan sudah terkumpul.

” Pada saat penyidik melakukan penggeledahan, penyidik menemukan 43 unit motor yang telah dikanibalisasi komponennya dan telah dilakukan penyitaan terhadap 43 unit motor tersebut berikut juga dengan 3 unit motor yang berada di gudang tersebut yang belum dilakukan kanibalisasi ” katanya.

Shinto menjelaskan peristiwa pidana yang menjadi modus operandi pada jaringan ini adalah menerima dan mentransaksikan motor-motor relatif baru dari jaringannya yang tersebar tidak hanya di Pandeglang, Serang namun juga Cilegon dan Tangerang bahkan di luar Banten seperti di Bekasi, Depok, Bogor juga Tanggamus Lampung untuk kemudian dikanibalisasi komponennya di dalam gudang dan dimasukkan ke dalam kardus untuk kemudian siap ditransaksikan lintas negara.

Selanjutnya Shinto mengatakan unsur melawan hukum pidana yang telah ditemukan penyidik dalam perisitwa ini,

” Bahwa badan usaha milik MK seharusnya bertransaksi dengan pabrik atau dealer-delar resmi motor sebagai penyuplai barang berdasarkan kontrak tertentu namun faktanya, perusahaan MK menerima unit motor dari sumber yang tidak resmi sehingga terhadap sindikasi ini ” kata Shinto.

Penyidik menerapkan persangkaan berlapis yaitu Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 4 hingga 7 tahun penjara.

” Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten juga telah mengakomodir pemenuhan hak tersangka berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkara sesuai Pasal 57 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ” jelas Shinto.

Terakhir, Polda Banten menghimbau kepada pihak dealer, perusahaan finance yang membiayai 45 unit motor sesuai daftar penyitaan penyidik agar dapat menghubungi penyidik pada Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten untuk mengetahui histori transaksi dan pembiayaan pada masing-masing unit tersebut, sehingga diperoleh fakta lebih luas tentang jaringan sindikasi tersebut. [ Sianipar ]

Please follow and like us:
0
Tweet 20