TPINews21.com – Kabupaten Tangerang | Pasal 13 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Menindaklanjuti pada poin c dengan memberikan rasa aman dan nyaman dalam lingkungan kemasyarakatan khususnya bagi sekolahan yang ada di wilayah hukum Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten dan menghindari provokasi  tawuran pelajar yang akan  meresahkan masyarakat.
Senin, (10/1/22).

Polresta Tangerang Polda Banten yang dipimpin kapolresta Tangerang Kombespol Zain Dwi Nugroho, SH., SIK., MSI., melalui Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman, SH., yang diwakilkan kepada Iptu rawi selaku Kanit Binmas mengunjungi sekolahan SMA 8 Tangerang yang berlokasi di kecamatan Cisoka guna pelaksanaan kegiatan pembinaan dan arahan di SMA 8 Tangerang yang bertempat di Cisoka.

Hadir dalam kegiatan tersebut Iptu rawi Kanit binmas, Haji Heri Supriyatna kepala sekolah SMA 8 Tangerang, Dewan guru wali kelas SMAN 8 Tangerang.

Iptu rawi menyampaikan ” kegiatan ini memberikan arahan kepada dewan guru wali kelas guna pengawasan kepada pelajar agar lebih ketat cara kerja sama antara aparat kepolisian khususnya polsek Cisoka dengan Komite sekolah.

Kami dari polsek dalam tiga pilar akan melakukan patroli sekitar lingkungan sekolah di wilayah hukum polsek Cisoka untuk mengantisipasi adanya tawuran pelajar dan aksi geng motor serta tindak kriminal ,” Tegasnya.

Iptu rawi menyampaikan dihadapan dewan guru wali kelas SMA 8 Tangerang dan juga dihadapan pelajar agar selalu disiplin mengikuti tata tertib aturan sekolah, dalam penyampaiannya Iptu rawi mengatakan

Iptu Rawi berpesan, Berharap Hindari narkoba, tetap melaksanakan  Protokol kesehatan lakukan 5 M.

RED

Please follow and like us:
0
Tweet 20