TPINEWS21.COM – Serang | Polda Banten melaksanakan analisa dan evaluasi (Anev) mingguan terkait gangguan keamanan, ketertiban masyarakat ( Kamtibmas ), secara virtual dengan Polres jajaran di Ruang Vicon Polda Banten pada Senin ( 29/08/2022 ).
Anev mingguan ini dipimpin langsung oleh Karoops Polda Banten Kombes Pol Dedi Suhartono didampingi Pejabat Utama Polda Banten dan diikuti Kapolres jajarannya.
![](https://tpinews21.com/wp-content/uploads/2022/08/IMG-20220829-WA0086-1024x576.jpg)
Dalam kesempatan ini Karoops Polda Banten menyampaikan analisa dan evaluasi mingguan terkait data laporan pemberantasan judi, bbm, lpg dan miras di wilayah hukum Polda Banten.
“ Dalam kurun waktu 21 Agustus sampai 27 Agustus 2022 jumlah kasus judi online maupun konvensional di wilayah hukum Polda Banten sebanyak 35 kasus dengan total 65 tersangka ” kata Dedy.
Masih pada kata Dedy menambahkan jumlah tindak pidana pemberantasan bbm, lpg dan miras di wilayah hukum Polda Banten,
” Sementara untuk jumlah pemberantasan bbm ilegal sebanyak 1 kasus dengan 2 tersangka yang diungkap Polresta Tangerang, lpg ilegal 4 kasus dengan 8 tersangka yang diungkap Polresta Tangerang dan Polres Pandeglang dan pemberantasan miras 1 kasus dengan 2 tersangka yang diungkap Polres Cilegon ” tambahnya.
Terakhir, Dedy menekankan untuk tindak tegas kejahatan yang menjadi atensi Pimpinan,
“ Tindak tegas segala bentuk perjudian dan narkoba beserta bandarnya dan kejahatan lain yang menjadi atensi pimpinan ” tutup Dedy. [ Sianipar ]