TPINews21.com – Banten | Polemik pemberhentian Perangkat desa (Perades) Pasanggarahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten terus bergulir hingga ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam waktu dekat ini dipastikan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Banten akan menyidangkan perkara gugatan dari perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak oleh kepala Desa (Kades) Pasanggarahan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya laporan nomor perkara 7/G/2022/PTUN.SRG pada 17 Januari 2022.

Salah satu korban pemecatan perangkat desa Pasanggarahan Kecamatan Solear Muhamad Sobi mengaku sangat prihatin terhadap kebijakan kepala desa yang baru saja dilantik dengan memberhentikan perangkat desa tanpa mengacu pada Permendagri nomor 67 tahun 2017 serta tidak mengeluarkan surat keputusan (SK) secara resmi.

“Upaya hukum ini dilakukan agar tidak terjadi lagi keputusan kepala desa yang sewenang-wenang dan menabrak aturan hukum terhadap perangkat atau jajaran di bawahnya di waktu yang akan mendatang, maka negara hadir lewat PTUN agar para perangkat yang di zolimi kepala desa mendapatkan keadilan,” ungkap pria yang kerap disapa Obi ini, Selasa (18/1/2022).

Menurut Sobi, untuk objek hukum atau gugatan itu sendiri dia tidak bisa menjelaskan karena sudah masuk ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya berharap para kepala desa mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia baik UU, Permendagri, Perda maupun Perbup demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” terang Sobi.

Muhamad Sobi, berharap hal ini lebih kepada edukasi hukum terhadap para perangkat desa yang mendapatkan ketidakadilan terhadap pemberhentian sepihak di beberapa desa yang terjadi.

Diketahui kepala desa Pasanggarahan Agus Setyantoro telah mengajukan permohonan rekomendasi pemberhentian perangkat desa secara sepihak  dengan nomor 140/027/DS. PSG/XI/2021 atas nama Muhamad Sobi dengan jabatan Kasi Pelayanan di kantor Desa Pasanggarahan Kecamatan Solear.

Rep : Burhan

Please follow and like us:
0
Tweet 20