TPINews21.com – Tangerang | Pelayanan di kantor Dinas Tengaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang di jalan Raya Kressek, Desa Perahu, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Banten untuk sementara ditutup selama dua hari.

Hal itu dilakukan sebagai upaya sterilisasi setelah satu orang pegawai di Disnakertrans terpapar kasus Covid-19.

Beni Rachmat selaku Sekertaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, mengatakan bahwa penutupan aktivitas kantor itu hanya sementara, namun kata Beni pelayanan tetap berjalan seperti pembuatan kartu kuning (AK1), sifatnya sudah online sehingga tidak perlu mengantri di kantor.

“Tidak tutup untuk pelayanan, karena seperti pembuatan kartu kuning saja kita sudah online, jadi pencetakannya bisa dilakukan dimana saja,” ujar Beni Rachmat, Selasa, (25/1/2022)

Dijelaskannya, sejauh ini untuk pegawai yang terpapar Covid-19 hanya 1 orang, itu diketahui setelah pegawai tersebut melakukan kontak langsung dengan temannya yang ternyata positif Covid-19, kemudian pegawai tersebut langsung melakukan swab antigen.

“Hanya 1 orang itu diketahui setelah yang bersangkutan melakukan swab karena merasa kontak langsung dengan temannya yang terpapar Covid-19,” terangnya

Lanjut Beni, untuk layanan offline seperti di bidang perselisihan yang berkaitan dengan aduan ataupun mediasi memang ditutup sementara, karena itu akan dilakukan penjadwalan kembali setelah dilakukan sterilisasi kantor selama 2 hari terhitung mulai hari ini.

“Secara tehnik pelayanannya tidak terganggu, kita tutup terhitung hari ini, selama 2 hari, untuk layanan offline seperti di bidang perselisihan ataupun mediasi akan dilakukan penjadwalan ulang,” pungkas Beni Rachmat.

Red/Burhan

Please follow and like us:
0
Tweet 20