TPINEWS21.COM – SerangĀ  | Satu lagi pengamen nyambi jualan ganja ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Serang. Kali ini tersangka berinisial MN ( 21 ) dicokok di kontrakannya di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

MN sendiri merupakan warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Hasil dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket ganja yang dibungkus plastik klip bening serta handphone yang dijadikan alat transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menjelaskan tersangka MN ditangkap pada Senin ( 18/07 ),

” Awalnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat jika tersangka sering menyalahgunakan narkoba. Berbekal dari laporan tersebut, tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan ” kata Michael kepada media pada Jumat ( 22/07/2022 ).

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi jika MN sedang menguasai narkoba dan pada Senin ( 18/07 ) sekitar pukul 10.00 petugas menangkap MN di rumah kontrakannya dan melakukan penggeledahan,

” Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 3 paket ganja yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Bersama barang bukti, MN langsung dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan ” ujar Michael.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui MN mendapatkan ganja tsrsebut dari orang yang mengaku bernama Bang Jago (DPO). Namun tersangka tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan melalui telepon,

” Kalau untuk motif, tersangka ingin mendapat penghasilan tambahan dari menjual ganja. Selain mendapat keuntungan uang, juga bisa mengkonsumsi gratis ” terang Michael.

Akibat dari perbuatanya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. [ Sianipar ]

Please follow and like us:
0
Tweet 20