TPINEWS21.COM – BANTEN | Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ( PMJ ) telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu tiga bulan ( Mei 2022 – awal Juli 2022 ) sebanyak 19 LP dan menahan 35 orang tersangka.

Diketahui Tersangka ada 35 orang dari 19 kasus yang diungkap dengan barang bukti Sabu 86,27 Kg, Heroin 241 Gram, Ekstasi 135 Butir, Ganja 4,02 Kg, Happyfive 3.800 Butir, Tembau Sintetis 202 Gram dan Cannabinoid 3,74 Kg,

” Modus pertama barang bukti sabu di kamuflase seperti Teh China Guan Yingyang, dengan modus penyelundupan salah satunya disembunyikan di dalam tas koper ” Ujar Pak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan. Selasa (12/7/2022).

Masih pada kata Kabid humas, “ Modus kedua barang bukti dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan hydro coco. Modus ketiga diselundupkan melalui jasa expedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik ” ucap Zulpan.

Timsus subdit 1 Ditresnarkoba PMJ ungkapan sabu 200 gram yang dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan hydro coco. Selain itu terdapat sabu 390 gram dan heroin 30 gram diungkap oleh Ditresnarkoba bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soetta. Barang bukti tersebut sedianya akan diselundupkan melalui jasa expedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Jauharsa menyampaikan jaringan narkoba yang diungkap periode Mei-Juli 2022 ini dikendalikan berinisial J di Malaysia, yang masuk daftar pencarian orang (DPO),

“ Barang bukti dari J di Malaysia dijemput oleh T asal Medan, kemudian disimpan di gudang daerah Asahan oleh S ditemukan sabu 5 kilogram ” ujar Mukti.

Kemudian mengutip kronologis dari pejelasan Polda Metro Jaya ialah sebagai berikut, Barang bukti khususnya jenis meth/sabu sebagian besar dikamuflasekan seperti Teh China Guan Yingyang, dengan modus penyelundupan salah satunya disembunyikan di dalam tas koper.2. Barang Bukti dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan hydro coco. 3. Barang Bukti diselundupkan melalui jasa expedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik. E.

Barang bukti khususnya jenis meth/sabu sebagian besar dikamuflasekan seperti Teh ChinaGuan Yingyang, dengan modus penyeludupan salah satunya disembunyikan di dalam tas koper, seperti pengungkapan kasus sabu sebanyak 72 Kg, sindikat pengedar Sabu jaringan Malaysia.–Jakarta.

Dalam pengungkapan kasus di bulan Mei 2022, berhasil diungkap Clandestine Laboratorypermbuatan T.Sintetis yang mengandung narkotika di Tower C, lt.3 No. 17, Apartemen Gading Icon Jl. Perintis Kemerdekaan Pulogadung, Jakarta Timur.

Para Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 (2) Junto Pasal 132 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati. ( Sianipar )

Please follow and like us:
0
Tweet 20