TPINEWS21.COM – Kab. Tangerang | Seorang pria berinisial MA ( 48 ) diringkus Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang. Pria asal Semarang, Jawa Tengah itu ditangkap lantaran melakukan pencurian mobil box.

Menanggapi hal demikian berikut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan peristiwa tersebut terjadi ( minggu 10/07 ) di kontrakan tepatnya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,

” Mobil box itu milik perusahaan, memang kerap dibawa pulang oleh sopir berinisial AY dan diparkir di depan kontrakannya ” kata Romdhon. Pada senin ( 01/08/2022 ).

Pada saat kejadian, AY memarkirkan mobil di depan kontrarakan. Esoknya, AY melihat mobil sudah raib ( tidak ada di tempat ). AY pun berkoordinasi dengan manajemen perusahaan, selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa,

” Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp150 juta ” tambah Romdhon.

Petugaspun melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pemeriksaan, petugas mendapat titik terang bahwa pelaku adalah MA yang sehari-hari mengontrak di Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang,

” Petugas kemudian melakukan pelacakan keberadaan tersangka ” ujar Romdhon.

Disinyalir dari tambahan info yang didapatkan, petugas selanjutnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di kampung halaman mertuanya di Semarang.

” Petugas pun kemudian segera menuju Semarang untuk melakukan penangkapan tersangka pada Rabu ( 27/07 ), lalu membawanya ke Polresta Tangerang ” tuturnya.

Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara dan petugas masih terus mencari keberadaan kendaraan yang menurut pengakuan tersangka sudah dijual. [ Sianipar ]

Please follow and like us:
0
Tweet 20