TPINews21.com – Jakarta | Menyadari kenyataan sejauh ini Indonesia masih memerlukan investor asing, demikian juga dengan pengaruh globalisasi peradaban dimana Indonesia sebagai negara anggota WTO harus membuka kesempatan masuknya tenaga kerja asing.
Mengantisipasi hal tersebut diharapkan ada kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan tenaga kerja asing, serta pengamanan penggunaan tenaga kerja asing. Peraturan tersebut harus mengatur aspek-aspek dasar dan bentuk peraturan yang mengatur tidak hanya di tingkat Menteri, dengan tujuan penggunaan tenaga kerja asing secara selektif dengan tetap memprioritaskan TKI.
Melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, terutama dengan cara mewajibkan bagi perusaahan atau korporasi yang mempergunakan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia dengan membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing (UUPTKA).
UU Ketenagakerjaan yang baru. Dalam UUK, pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dimuat pada Bab VIII, Pasal 42 sampai dengan Pasal 49. Pengaturan tersebut dimulai dari kewajiban pemberi kerja yang menggunakan TKA untuk memperoleh izin tertulis, memiliki rencana penggunaan TKA yang memuat alasan, jenis jabatan dan jangka waktu penggunaan TKA; kewajiban penunjukan tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA; hingga kewajiban memulangkan TKA ke negara asal setelah berakhirnya hubungan kerja.
Disisi lain yang dialami Seorang Tenaga Kerja Asing TKA yang bekerja di PT. Jeko Indonesia yang bergerak bidang kontruksi beralamat di Perumahan elit Pinisi Indah 5 No 28 Pluit Jakarta Utara.
Dimana sampai sekarang ini belum mendapatkan Hak/upah dari PT. Jeko Indonesia dikutip dari keterangan Lisa sebagai Translater dari TKA atau sebut saja korban karena beliau tidak mau disebutkan namanya secara publik saat ini.
“Adapun saat Saya sudah diberikan mandat oleh korban, untuk menagih mengusahakan, dikarenakan di Indonesia tidak bayak kenal baik wialayah ataupun teman. Akan tetapi sikap Bos PT. Jeko Indonesia yang lansung menyebut tidak akan membayarkan sama sekali, melalu Short message ” Ujar Lisa. Senin (11/1/22).
Berikut Pertemuan yang disepakati saat mengunjungi lokasi Perusahan yang bergerak dibidang kontrusi tepatnya Perumahan elit Pinisi Indah 5 No 28 Pluit Jakarta Utara. Sabtu (8/1/22) Dibatalkan, karena mengingat dari dasar undangan yang tidak ada respon tepatnya jam berapa. Heru sebagai Avokasi Lsm – Pelopor Indonesia sangat menyangkan itu, oleh sebab itu akan mengambil jalur proses hukum.
“Lembaga Pelopor Indonesia telah melakukan mediasi, namun mereka (PT. Jeko Indonesia) dengan berkunjung lansung akan tetapi tidak mengindahkan untuk mengirim pesan singkat undangan atau apa, agar Kami paham, Oleh sebab itu langsung dibatalkan” Ucap Heru.
Lanjut Heru mengurai tindakan selanjutnya “Dengan demikian karena Negara Indonesia ini Berlandaskan Peraturan dan Undang-undang serta semua orang sama dimata hukum, Lembaga akan menempu jalur hukum sementara deliknya Aduan. Yang terpenting Korban merasa tidak terbebani”. Tutupnya.
RED