Seorang Janda tak berdaya di sekap selama 7 hari disebuah rumah Mewah.

TPINews21 Tangerang | Penyekapan seorang Ibu Rumah Tangga dibongkar oleh LSM Pelopor yang dikomandoi oleh Zuliar dan Relasinya. Perbuatan yang dilakukan terlapor Okta Irianto dan kawan sangat Menghina dan merendahkan Martabat seorang Wanita apalagi seorang ibu yang ditinggal mati suami dengan 4 orang Anak.

Diperkirakan menurut keterangan narasumber TpiNews21 analisisa krinologisnya ialah:
Penyekapan tersebut dilakukan oleh seseorang yang bernama Okta Irianto warga  Ciledug yang diperkirakan sementara punya Beking yang Kaya. Hari Jumat (10/12-2021) Okta menelepon Mamik (Korban penyekapan) untuk datang kerumahnya di Ciledug sementara diketahui posisi Mamik berada di Rangkasbitung, Tekanan ancaman harus datang kalau tidak tanggung resiko, kepada  Mamik hingga kesampai ketakutan. Sampai rumah Okta jam 2 Wib dengan rasa takut kemudian apapun yang diperintahkan Mamik, Harus menuruti setiap perkataan Okta.

Selanjutnya Sabtu (11-12-2021) Mamik digandeng Okta untuk dibawa ke Polsek Ciledug Tanpa Surat Panggilan dan Prosedur sesuai supremasi hukum.  Dengan rasa takut Mamik mengikutinya, dengan adanya pemaksaan.

Sementara saat ini motif dari Okta memaksa keadaaan rasa takut Mimik agar menandatangani sebuah perdamaiandi Polsek Cileduk. Dimana Unit mobil yang direntalkan tidak hilang, dan masih ada dirumah keponakan Mimik, selanjutnya supaya diambil oleh Okta dan kawannya.

Berselang hari ke dua Mamik dibawa lagi ke Polsek ciledug, berlanjut intimidasi dan ancaman dipenjarakan dan lain sebagainya oleh Okta.

Keluarga dari Mamik merasa curiga dikarnakan saudaranya tidak pulang sudah hampir 7 hari. Kemudian keluarga tersebut menghubungi LSM Pelopor, Dilanin sisi Tim LSM Pelopor langsung tanggap dan berangkat Memastikan Keadaan dan kondisi Mamik kepada RT dan Babinsa di Perum Japos Cileduk.
dan hasilnya Mamik mendapat Kebebasan didampingi rasa takut.

Kamis (23/12/2021) LSM Pelopor dan Mamik minta pendapat serta berkonsultasi dengan kantor hukum “Permata Indonesia & Rekan” melalui Advokat Edward M.Sihombing,S.H.,M.H.,C.Med dalam konsultasi  tersebut didapatkan Kesimpulan untuk dilakukan Langkah hukum dengan melaporkan Okta dan yang turut serta terlibat kepihak Kepolisian dengan Pasal 333 ayat 1 yaitu tentang Penyekapan/Perampasan Kemerdekaan.

Pasal 333 ayat (1) KUHP yang berbunyi ” Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, dan selanjutnya Mamik yang didampingi LSM Pelopor setelah mendapat arahan dari kuasa hukum untuk melaporkan Okta ke Polres Metro Tangerang Kota berdasarkan pasal 333 ayat 1 KUHPidana.

Ditutip dari keterangan Kuasa Hukum Mamik, “Perbuatan penyekapan tersebut sangat Menciderai Keadilan dan Merampas kemerdekaan seseorang apalagi yang melakukan tindakan tersebut bukan Penengak/Institusi Hukum yang diberikan wewenang untuk Menahan dan lain sebagainya seperti Kepolisi, Kejaksa. Namun Okta dan kawannya merasa bisa mempermainkan hukum. Perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor  Cs, akan dipantau dan dilanjutkan kepada komnas Perempuan agar semua perbuatan hukum berjalan sesuai dengan regulasi Aturan baik Hukum Pidana maupun Perdata. Berlaku untuk semua Masyarakat harus tunduk kepada Peraturan yang berlaku,” Tutup Edward M.Sihombing,S.H.,M.H.,C.Med. (Kuasa Hukum Mamik)

Red : Tpinews21

Please follow and like us:
0
Tweet 20