TPINews21.com – Lebak | Para pegiat sosial kontrol yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemersatu Elemen Intelektual Pembela Rakyat (Pelopor) menyambangi kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak Banten, Senin (17/1/2022).

Kedatangan para pegiat lembaga sosial kontrol itu untuk memberikan klarifikasi ihwal bidang tanah yang sudah bersertifikat hak milik (SHM) dibilangan jalan raya Cipanas Bogor, desa Sukajaya kecamatan Sajira Lebak Banten yang Klaim oleh orang lain menjadi hak miliknya.

Heru selaku penerima kuasa dari LSM Pelopor mengatakan, pihaknya mendatangi kantor ATR/BPN dalam memenuhi undangan pihak ATR/ BPN untuk memberikan klarifikasi serta memberikan data atau dokumen atas kepemilikan bidang tanah tersebut yang sesuai dengan SHM 03 atas nama Abdurahman Harun yang diklaim oleh orang berinisial SKSM.

“Hari ini kita memenuhi undangan klarifikasi atas tanah klien kami atas Abdurahman Harun yang mana tanah yang sudah SHM 03 itu diklaim oleh orang lain berinisial SKSM,” ujar Heru di Kantor ATR BPN Lebak, Senin (17/1/2022).

Terkait hal itu lanjut Heru, pihak ATR BPN Lebak meminta dokumen atau surat surat yang berkaitan dengan kepemilikan bidang tanah tersebut.

Ditempat yang sama Fathurahman Kepala Seksi Penanganan Masalah & Pengendalian Pertanahan pada kantor ATR BPN Kabupaten Lebak Banten mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti terkait persoalan bidang tanah yang bersertifikat 03 tersebut namun ujar dia, harus dilengkapi dengan data atau dokumen pendukung.

“Akan segera kami tindaklanjuti persoalan tanah tersebut, namun kami butuh beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan kepemilikan tanah tersebut dan hari ini dokumen itu kami terima,” ujar Fathurahman saat ditemui di kantornya.

Rep : Burhan.

Please follow and like us:
0
Tweet 20