TPINews21.com – Tangerang | Rapat Anggota komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang terfasilitasi, guna membahas PT Adi Jaya Makmur Sejahtera (AJMS) yang patut dugaan sementara waktu ini berjalan belum memiliki ijin.

Khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang yang menjanjikan 14 hari kerja untuk melakukan uji laboratorium atau uji baku mutu terhadap pencemaran atau polusi udara disuatu perusahaan.

“Saat ini kita masih menunggu laporan dari DLHK, karena pada hearing ke 2 mereka minta waktu 14 hari kerja untuk uji laboratorium atau uji baku mutu, tanpa itu kita belum bisa memberikan rekomendasi kepada Bupati,” ujar Jayusman saat di ruang rapat bersama gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (19/1/2022).

Dikatakan Jayusman anggota komisi IV DPRD, pihaknya bisa saja memberikan rekomendasi kepada Bupati Tangerang, namun pihaknya juga harus mempertimbangkan beberapa sisi.

“Kita juga harus mempertimbangkan sisi lainnya seperti berdampak pada karyawan yang bekerja saat ini, makanya kami juga menunggu surat laporan OPD terkait,” ucap Jayusman.

Sementara dapat disimpulkan Reni Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan C/1 DPMPTSP Kabupaten Tangerang mengaku bingung apa yang mau dijelaskan kembali, atas nama PT AJMS tercatat DPMPTSP sampai saat ini belum ada pengajuan perizinan.

Dengan demikian lanjut Reni bila saat ini diagendakan kembali maka perlu menghadirkan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang untuk mengetahui peruntukannya.

“Perlu dihadirkan DTRB, karena kita juga masih bingung, Tata Ruang pabrik itu peruntukan untuk apa,” tanya Reni singkat.

Heri Sucipto Kepala Seksi Pengawasan, Pendataan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Tangerang mengatakan, pihaknya masih tetap menunggu surat rekomendasi atau SP4B dari DTRB yang diketahui Bupati Tangerang sebagai acuan dalam Penindakan.

“Kita menunggu hasil akhir dari dinas terkait, sebagai acuannya, maunya seperti apa,” ujar Heri Sucipto.

Diketahui  audiesi rapat saat ini ialah mendengar pendapat ini akan diagendakan kembali dengan menghadirkan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, sementara pada hearing ke 3 ini DLHK, DBMSDA, pihak PT AJMS, Camat Pakuhaji, RT, RW dan Kades Gaga Kecamatan Pakuhaji tidak hadir. selama 30 menit.

Rep: Burhan.

Please follow and like us:
0
Tweet 20