TPINews21.com – Lebak | Menindaklanjuti surat kuasa Suardi sebagai Karyawan PT A Plus yang merasa dirugikan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), LSM- Pelopor Indonesia kunjungi Perusahaan tersebut guna mengklarifikasi hal sebenarnya yang terjadi, senin (7/2/22)

PT  A plus berproduksi gypsum beralamat di Jl. Prof. Ir. Soetami Km. 6 Desa Nameng Kecamatan Rangkas Bitung Kab. Lebak -Banten

Disambut oleh Darwin sebagai perwakilan security dilokasi yang mengarahkan kepersonalia terkait permasalahan PHK sepihak tersebut, melalui telepon via Whastapp kemudian Ade Yusman sebagai personalia mengarahkan pertemuan hingga jam siang istirahat.

Menelisik Lembaga Pelopor Zuliar sebagai bidang Advokasi mengungkapkan Memberitahukan bahwa hal tersebut sangat merugikan masyarat atau pekerja lainnya oleh sebab itu perlu diklarifikasi langsung, kemudian menuturkan banyak kejanggalan yang terjadi di PT A Plus,

“Terkait PT Aplus sementara dugaan saat ini memelihara perusahaan Outsourcing untuk memanipulasi data, PT . Gokko Mirai Indonesia memberi kontrak mulai dari Maret 2013 hingga Agustus 2019 berlanjut berpindah kontrak kerja kemudian PT Toyo Mirai Indonesia Agustus 2019 sampai November 2021 dengan alamat kantor yang sama di Jl. Subang Blok C No. 1 Karawang witan – Karawang – Jawabarat”, Ujar Zuliar dilokasi A Plus.

Lebih lanjut Zuliar membahas “Hal dualisme perusahaan Outsourcing, biasanya sengaja perusahaan untuk mencidrai hak kayawan untuk tidak bisa mendapatkan hak permanen status di Perusahaan, bisa juga Penggelapan Pajak, dan masih banyak lagi kejanggalan lainnya tidak sesuai dengan realita” ucapnya.

Hasil penelusuran sementara patut diduga saat menelusuri PT A Plus sangat banyak kejanggalan Zuliar mengutarakan menduga bahwa parkiran mobil itu selalu dipinggir jalan raya tanpa memilik parkir khusus Truk Besar (Jenis Tronton), dan patut mempertanyakan ijin Andal/Amdalnya,

“Coba lihat Truk diluar, Banyak mobil Parkir dan Abu semen saat produksi mengumpal penuh, dan kami juga tidak difasilitasi septi kerja seperti pada umumnya Proyek” Tuturnya

Lembaga Pelopor berharap semoga Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten lebak dapan memenehi kewajibannya kelak dalam melakukan penerbita ijin perusahaan, serta penindakan yang tegas.

“Sebagai Ketua Umum Pelopor Syafrudin, Sp kami harus menerima dan menindaklanjuti terkait keluhan mayarakat sampai ketingkat manapun” ucap Syafrudin.

Disinyalir alasan kemudian Ade Yusman yang dimaksud personalia tentunya dalam hal verifikasi data, Ade yang dimaksud adalah perwakilan perusahaan Outsourcing yang beroprasi di PT A Plus. Adapun hal ini Zuliar menyampaikan seolah-olah tibulnya dua Paklaring diduga untuk menghindari tanggung jawab perusahaan.
Adapun Adek yang dimaksudkan tidak bisa memberikan kepastian sebagai kapasitasnya menemui Lembaga Pelopor.

Diakhir, Zuliar menambahkan “Ketika di bertemu dengan Ade tidak akan menemukan kepastian hak dari Karyawan, Ade sebagai Perusahaan Outsourcing bukan dari PT A Plus, sementara dalam dugaan adanya dua Paklaring adalah bagian dari manipulasi data Perusahaan Outsourcing yang segaja di peliara PT A Plus untuk menghadapi teknis permasalahan buruh atau Karyawan”, tutup Zuliar

Red/Ipar.

Please follow and like us:
0
Tweet 20