TPINews21.com – Serang | Tiga orang pria berinisial R (29) berprofesi Buruh, warga Kubang Jero Desa Terate Kec. Kramatwatu Kab. Serang, H (29) berprofesi Buruh, warga Kubang Jero Desa Terate Kec. Kramatwatu Kab. Serang, dan T (35) berprofesi Nelayan, warga Krandan Desa Terate Kec. Kramatwatu Kab. Serang, ditangkap Unit Reskrim dari Polsek Kramatwatu Polres Serkot Polda Banten, karena diduga melakukan Pencurian berupa limbah besi (Scrab) seberat 10.000 Kg (10 Ton).

Ketiga Pria tersebut ditangkap (diamankan) dari Kp. Krandan Desa Terate Kec. Kramatwatu Kab. Serang. Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kramatwatu KOMPOL DP. Ambarita, S.I.P., M.M., menerangkan,

“Ketiga pelaku yang berinisial R, H, dan T tersebut diamankan unit Reskrim Polsek Kramatwatu karena diduga telah melakukan Pencurian berupa limbah besi (scrab) seberat 10 Ton pada hari Kamis (6/1/2022), pukul 21.00 WIB, di area PT. MNA desa Teluk Terate Kec. Kramatwatu Kab. Serang” Sabtu, (8/1/2022).

Ketiga pelaku tersebut diduga melakukan Pencurian dengan cara pelaku masuk ke Area PT. MNA melalui samping area perusahaan/kali kemudian masuk ke area tumpukan limbah besi yang kemudian ketiga pelaku tersebut mengambil limbah besi sebanyak 10.000 Kg (10 Ton) dengan menggotong dan dibawa keluar melalui jalan yang sama sehingga dengan adanya kejadian tersebut PT. MNA selaku korban mengalami kerugian sekitar @Rp. 70.000.000,00,-(Tujuh Puluh Juta Rupiah).

Kapolsek menjelaskan, kronologi Pencurian tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira jam 21.00 Wib di Area PT. Multimas Nabati Asahan (MNA) Wilmar Serang Desa. Terate Kec. Kramatwatu Kab.Serang, berupa besi Scrub (limbah besi) seberat 10.000 KG (10 ton), milik PT.MNA yang diduga dilakukan oleh pelaku (dan DPO) dengan cara masuk ke area PT.MNA melewati samping area perusahanan atau kali. Lalu jalan kaki dari ujung pagar yang ada jalan setapak menuju  area tumpukan limbah, kemudian mengambil besi tersebut dengan cara digotong dan membawa kabur besi tersebut.

Dengan adanya kejadian tersebut PT. MNA mengalami kerugian sebesar mengalami kerugian sebesar @Rp.70.000.000,00,-(Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Kramatwatu Polres Serkot Polda Banten.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) guna melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelaku pencurian. Berkat informasi dari pihak PT. MNA dan beberapa saksi bahwa pelaku pencurian tersebut merupakan warga terate kec. Kramatwatu akhirnya para pelaku yang diduga melakukan pencurian tersebut berhasil ditangkap” jelas KOMPOL DP. Ambarita, S.I.P., M.M.

Ketiga Pelaku dengan inisial R, H, dan T tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Kramatwatu Polres Serkot dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara.

RED.

Please follow and like us:
0
Tweet 20