TPINews21.com – Banten | Keselamatan wartawan masih menjadi masalah serius di Indonesia. Selama ini telah terjadi banyak kekerasan terhadap wartawan atau media. Aspek yang menonjol dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan adalah belum adanya pedoman tentang tahap-tahap dan mekanisme yang dapat menjadi rujukan bagi berbagai pihak terkait.

Oleh karena itu, perlu disusun pedoman penanganan yang memadahi. Pedoman ini diharapkan dapat melengkapi ketentuan yang telah ada dalam rangka menyelesaikan kasus-kasus pers berdasarkan semangat dan isi UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Maraknya Pemberitaan terkait surat Nomor: B.67 / Res.1.10/2022/Dirreskrimum dari Kepolisian Daerah Banten, tertanggal 07 Januari 2022, tentang pemanggilan wartawan media online anekafakta.com atas nama Eva Andriani sebagai tindak lanjut atas laporan pemilik gudang dan atau importir di Balaraja, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI).

Dikutip dari lampiran: Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2013 Tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan.

Adapun langkah-langkah penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan sebagai berikut: Pengumpulan informasi, yaitu membuat kronologi, menentukan pihak-pihak yang terlibat, baik korban dan pelaku maupun saksi mata, serta mengumpulkan bukti-bukti.

Verifikasi untuk menentukan: a)Kasus kekerasan yang terjadi berhubungan dengan kegiatan jurnalistik atau tidak. b)  Wartawan murni menjadi korban kekerasan atau turut berkontribusi pada terjadinya kekerasan.

Identifikasi keperluan korban, antara lain kondisi kesehatan, keselamatan, dan kemungkinan evakuasi korban atau keluarganya. Pengambilan kesimpulan dan rekomendasi: a) Langkah litigasi. b) Langkah nonlitigasi.

Langkah koordinasi baik tingkat lokal maupun tingkat nasional yang melibatkan organisasi profesi, media tempat wartawan bekerja, Dewan Pers, kepolisian, LSM media, atau LSM HAM. Dalam hal Proses Perkara tentu segala sesuatu hal dibutuhkan proses untuk Kepastian hukum yang Fakta dan Nyata.

Dilain sisi Polda Banten menegaskan tidak ada kriminalisasi media dalam penanganan LP yang terkait dengan EA, mengaku sebagai seorang wartawati website anekafakta.com.  Polda Banten menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait upaya pemerasan oleh beberapa orang yang mengaku wartawan dan pemanggilan EA dalam undangan klarifikasi ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan untuk membuat jelas apakah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor Rofiq Hakim benar atau tidak.

Polda Banten memproses tindak lanjut laporan di Tkp

“Tidak ada kriminalisasi media, itu diksi yang menyesatkan karena EA justru diberi kesempatan seluas-luasnya oleh penyidik untuk menjelaskan fakta-fakta terkait peristiwa yang dilaporkan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga.

Diksi kriminalisasi media terkait perkara EA ini menurut Shinto memang sengaja ditampilkan sejak Desember 2021 untuk mendiskreditkan pelayanan penegakan hukum oleh Polda Banten. Namun pasca pembelajaran dengan Wakil Ketua Dewan Pers pada Desember 2021 lalu, saat ini, Polda Banten telah memahami tentang apa saja persyaratan industri media dan persyaratan sebagai seorang wartawan.

“Diksi kriminalisasi media ini tentu saja menjadi bahan yang dapat ditindaklanjuti oleh penyidik untuk mendalami apakah benar Aneka Fakta adalah industri media, dan apakah benar EA memenuhi kompetensi sebagai seorang wartawan, sehingga publik tidak terjebak dengan diksi yang menyesatkan ini,” Ujar Shinto Silitonga.

Pendalaman tentang benar tidaknya EA sebagai seorang wartawati menjadi penting karena sesuai dengan fakta dari berbagai saksi di lapangan, EA dan beberapa orang lainnya masuk ke dalam gudang di Balaraja dan menyampaikan bahwa mereka adalah wartawan lalu mengambil foto dan video di dalam gudang.

“Penting sekali untuk mengklarifikasi apakah benar EA adalah seorang wartawan, apakah benar medianya berbadan hukum di bidang industri media, dan tentu saja untuk menggali fakta lebih dalam tentang hal ini, penyidik dapat meminta keterangan ahli dari Dewan Pers” terang Shinto

Dalam penanganan Laporan Polisi dari masyarakat, Polda Banten taat dengan standar operasional prosedur dengan menjalankan rangkaian penyelidikan terlebih dahulu untuk mengumpulkan informasi, lalu melakukan gelar perkara untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana sesuai dengan informasi yang telah dikumpulkan.

“Polda Banten taat terhadap SOP, penyelidikan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pelapor dan terlapor memperkuat fakta-fakta mereka, sehingga nantinya disimpulkan dalam gelar perkara untuk menentukan apakah penyelidikan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” kata Shinto

Sebagaimana diketahui, EA dari Aneka Fakta pada akhir Desember 2021 dilaporkan oleh Rofiq Hakim ke Polda Banten dengan pasal pidana atas peristiwa pemerasan dan memasuki pekarangan tertutup orang lain dengan melawan hukum. Selain itu, pada Desember 2021, Rofiq Hakim juga melayangkan pengaduan ke Dewan Pers terhadap beberapa rilis dari EA yang dinilai tidak sesuai fakta.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, disarankan kepada EA untuk hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik dan menghindari upaya membangun diksi-diksi yang menyesatkan di ruang publik,” tutup Shinto.

RED: ANI

Please follow and like us:
0
Tweet 20