TPINews21.com – Serang | Saat hendak mengambil sabu pesanan, karyawan swasta berinisial PJ (36) diamankan Satreskoba Polres Serang di pinggir jalan Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, pada Senin (13/06)

Dalam pengembangannya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait berhasil mengamankan penjual sabu berinisial HE (31) di rumahnya tepatnya Kecamatan Tanara, Kab. Serang.

Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di pinggir jalan Kecamatan Carenang,

” Tersangka PJ diamankan Tim Opsnal pada Senin (13/06) sekitar pukul 22.00 Wib di pinggir jalan dengan barang bukti 1 paket sabu serta handphone yang digunakan untuk memesan, dan tim berhasil mengamankan penjual sabu dirumahnya di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ” terang Michael pada Senin (20/06/22).

Dalam pemeriksaan, tersangka PJ membeli barang terlarang tersebut dari tersangka HE yang merupakan buruh serabutan,

” Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak ke tempat tinggal tersangka HE yang berada di daerah Kecamatan Tanara dan berhasil mengamankan di rumahnya ” kata Michael.

Michael menjelaskan tersangka HE mengakui jika dirinya telah menjual sabu kepada PJ, tersangka HE mendapatkan sabu dari pengedar lainnya yang mengaku warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang,

” Tersangka HE mengaku mendapatkan sabu dari pengedar yang mengaku warga  kecamatan Kresek, namun tidak mengetahui secara dalam karena transaksi dilakukan di tempat yang sudah ditentukan oleh pengedar ” jelas Michael.

Diakhir, Tersangka dikenakan sanggahan hukum yang harus dipertanggung jawabkan akibat perbuatannya,

” Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara ” tutup Michael. (Red/M. Sianipar).

Please follow and like us:
0
Tweet 20