TPINews21.com – Tangerang |Seorang wanita berinisial DDP (22) menjadi korban penipuan atau penggelapan oleh seorang pria berinisial A (20), warga Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Telepon genggam milik korban pun raib digondol pelaku.

Berikut juga terlihat Kapolsek Cisoka Akp Nurorokhman T SH pada saat Press Conference, yang disaksikan beberapa awak media. Terkait penipuan atau penggelapan pelaku A.

Hal senada juga disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Selasa (21/6/22) mengatakan, antara korban dan tersangka A saling kenal melalui media sosial. Setelahnya, korban dan tersangka A membuat janji bertemu di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Sabtu (4/6/22).

” Setelah bertemu, tersangka A mengajak korban makan di kawasan Pemda Kabupaten Tangerang. Korban dibonceng motor tersangka ” kata orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.

Di perjalanan, tepatnya saat melintas di Desa Munjul, Kecamatan Solear, tersangka mulai melancarkan aksinya. Motor yang dikendarai dibuat seolah-olah mogok sehingga terpaksa menepi,

” Pada saat itu, tersangka berpura-pura meminjam HP korban untuk penerangan yakni lampu senter. Namun saat HP sudah diberikan, tersangka langsung menghidupkan motor dan tancap gas meninggalkan korban ” papar Romdhon.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan bukti petunjuk, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah Pinang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Tersangka A pun ditangkap. Berdasarkan pengakuan tersangka A, telepon genggam hasil tindak kejahatannya telah dijual ke seorang pria berinisial M (20), warga Kopo, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak,

” Petugas juga kemudian menangkap tersangka M dengan tuduhan menjadi penadah. Kedua tersangka pun dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut ” ucap Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A dijerat  Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka M dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Red/M. Sianipar)

Please follow and like us:
0
Tweet 20