TPINews21-Lebak | Mendapat Laporan dari masyarakat sebagai Ahli Waris tanah, Lsm- Pelopor abil sikap dampingi hingga Bapenda Kabupaten Lebak, konfirmasi investigasi datapun digelar. Selasa (04/01/2022). Hingga membuahkan hasil.

Kunjungan Lsm-Pelopor mendampinggi Ahli Waris  terhadap Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak disambut hangat oleh kepala Badan Hari Setono S.si,M.Si. untuk mengklarifikasi terkait penerbitan Sppt (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Penerbitan 3 kali terbitan, yang sementara diduga Maladministrasi.

Ahli waris SHM nomor 4 , Zulfakar merasa dirugikan atas penyerobotan lahan miliknya yang dikuasai oleh SHM: 03 Sementara semuanya atas nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Abulrahman Harun ayah Zulfikar itu sendiri dan pada lahan tanah yang sama.

suasana kunjungan Lembaga pelopor dikantor Bapenda Lebak

Saat penggurusan Sppt SHM 4, hal ini sanagat mengejutkan karena sudah dikuasai lokasi by sistem di Bapenda oleh SHM: 3 sampai 3 kali perpindahan Hak Sppt SHM nomor 3.

Dalam pertemuan klarifikasi dan koonfirmasi dilakukan pengecekan data secara faktual langsung oleh Bapenda dan Kuasa ahliwaris serta Lembaga pelopor. Penjelasan dari data dan klarifikasi dari Hari Setono didampinggi staf.

Hari Setono S.si,M.Si. didampingi tiga orang Stafnya, salah satunya Deri Irawan. menjelaskan terkait sistem yang terjadi tanah bersengketa kepemilikannya nomor SHM : 4 Blok 9 Luas 26.400M² sekarang sedang dikuasai SHM: 3 yang lokasinya terletak di Kandang manjangan Desa Suka Jaya Kecamatan Sajira Kab Lebak.

“Saya akan merubah kembali ke Hak alas Sppt ke SHM: 4. atas nama Abulrahman Harun diranahkan J. Zulfakar dari ahli sebagai ahli waris. Berdasarkan kelengkapan data yang dibawa akan saya arsipkan sebagai acuan kelak. Memang ada kesalahan data, dengan demikian juga Meminta maaf kepada keluarga atau ahli waris kepada tamu yang hadir juga, dan awak media, atas terjadinya kesalahan menimbulkan 3 kali Sppt.” Ujar Hari

Pada kesempatan ini juga Syafrudin Ketua Umum Lembaga Pelopor Akan menindaklanjuti temuan yang diduga Malpraktek atau maladministrasi yang menciptakan kerugian siahli waris, serta mengguntungkan sepihak,  lanjut berakibat protes dari Kuasa ahli waris. Atas tujuannya menuturkan langkah selanjutnya

“Sebelumnya mengapresiasi niat baik dari Hari Setono atas sambutannya. Akan tetapi  saat ini Lembaga Pelopor tidak berusaha menghakimi, hingga meminta maaf, tidak ada yang perlu dimaafkan. Melainkan tujuannya adalah memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Adapun Dugaan Lembaga Pelopor saat ialah Bagian dari Maladministrasi atau Malpraktek yang betusaha menghilangkan Hak sipemilik tanah Langkah konfirmasi ini adalah mendahulukan Praduga tak bersalah. Terlepas dari semua itu sesegera mungkin menindaklanjutkan lagi ke BPN atau Bupati Lebak.” Tutup Syafrudin.

Please follow and like us:
0
Tweet 20