TPINEWS21.COM – Kab. Serang | Dari tempat kejadian perkara ( TKP ) di Kp. Pabuaran Dua Rt.010/002 Desa Malanggah Kec. Tunjung Teja Kab. Serang. Pada jam 16.00 Wib hari Minggu ( 24/07/2022 ).

Sementara diduga telah terjadi tindakkan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia Seseorang. Mengutip hasil sementara ini di Lapangan Dugaan Pelaku saat ini ialah NS (Suami dari korban) dari Istri SP (Korban).

Adapun melihat dengan kasatmata korban meninggal diakibatkan oleh bacokan berupa sebilah pisau, yang mengenai tubuh korban pada bagian punggung sebayak 6 (enam ) tusukan, lebih tepatnya bagian dada sebelah kiri 1 tusukan dan luka sayatan pada pergelangan tangan sebelah kiri serta kanan, Akibat kejadian tersebut korban meninggal.

Sementara diketahui Kronologis kejadian yaitu ketika pelaku dan korban yang merupakan pasangan suami istri, selanjutnya diduga terjadi perselisihan sehingga pelaku emosi yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan pisau untuk menusuk korban sehingga korban mengalami luka tusuk dan memar pada beberapa bagian tubuh.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat tetkait peristiwa tersebut, Ka SPK beserta anggota meluncur ke TKP, sesampainya di lokasi kemudian dilakukan tindakan memasang garis police line. Selanjut mengamankan alat bukti.

Setelah Kepolisian melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Serang. Sanjutnya korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten guna dilakukan Autopsi.

Adapun informasi kejadian yang saat ini didapatkan dari berbagai narasumber termasuk warga sekitar TKP sementara. Sampai saat ini masih menunggu hasil informasi lebihlanjut dari Sat Reskrim Polres Serang. [ Red/Yusuf ]

Please follow and like us:
0
Tweet 20