TPINews21-Jawa Barat | Bermula Develover  perumahan Family Residence, yang belum merealisasikan pembayaran tanah kepada sipemilik tanah atau ahli waris. Dengan blokade jalan masuk Pembeli atau konsumennya pun merasa risau atas kejadian protes dari warga.

Lokasi dari Develover  perumahan Family Residence di Jl. Bunsam Rt 003/003 Kelurahan Babedahaan Kecamatan Sawangan – Depok. Masih dipertanyakan kejelasan Hak alasnya, atau lagi bersengketa dengan Lsm-pelopor yang diberi mandat kuasa oleh Ahliwaris dan masyarakat setempat.

Disebut Ria sebagai penghubung kepengurusan surat antara developer family Residence serta instansi lainnya, terkhusus kepada Notaris Suwarno, S.H.,Mkn. dan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) yang daerah kerjanya Kabupaten Bogor.

Saat dikonfirmasi Lsm-pelopor, serta didampingi awak media terhadap Notaris Suwarno langsung bertatap wajah, dikantornya Jl. Raya Ciputat Parung No.49, Desa Parung Kecamatan Parung Bogor, Senin (3/1/2021).

Mengutip dari keterangan Suwarno yang mengakui mengenal Ria sebagai perpanjangan tangan dari Family Residence, serta Suwarno menjelaskan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Ppjb yang berkaitan dengan proses peralihan hak atas tanah atau rumah memang tidak diatur secara spesifik, itu Notaris Suwarno hanya merekomendasikan Ppjb, “Memang mengenal Ria sebagai penghubung dari Family Residence, akan tetapi soal Ppjb itu dari Notaris Suwarno S.H.,Mkn.

Dilain sisi setelah Suwarno memanggil Ria, dan segera Ria hadir  pukul 16:30 Wib menindaklanjuti  konfirmasi. Ria pun menjalaskan kepada Lembaga Pelopor dan media TPINews21 bahwa Ria adalah sekretaris Notaris tersebut “Saya sebagai sekretaris Notaris Suwarno S.H.Mkn.” Ucap Ria.

Namun pada kesempatan itu juga langsung dibantah oleh Suwarno dalam bantahannya “Oh, bukan sekretaris kami ini hanya sebatas relasi,” Bantah Suwarno.

Adapun Ketua Umum Lsm-Pelopor Syafrudin Sp, menyebutkan hasil dari Investigasinya “Secara umum, PPAT mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan sebagian dari kegiatan pendaftaran tanah yang di sertai dengan pembuatan akta untuk bukti bahwa telah melakukan perbuatan hukum mengenai hak atas tanah kepemilikan. PPATdi jadikan dasar sebagai pendaftaran perubahan data atau untuk pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum, Ujar Syafrudin.

Perbuatan hukum yang di maksudkan mengenai hal atas tanah yang bisa di lakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang antara lain meliputi jual beli, memberi kuasa beban hak tanggungan, hibah, tukar menukar, pembagian hak bersama, pemasukan ke dalam perusahaan dan pemberian hak pakai atau guna bangunan atas tanah hak milik.

Tambah Syafrudin dalam harapannya “Sampai saat ini Suwarno masih kooperatif. Dengan berharap Kewajiban Notaris Menurut UUJN (pasal 16)Bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum tidak dilupakan Suawarno,” Tutup Syafrudin.

RED/TIM.

Please follow and like us:
0
Tweet 20