TPINews21-Jakarta Utara | Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab sosial yang merupakan bagian dari etika bisnis, yaitu adanya kesadaran perusahaan bahwa keputusan bisnisnya dapat mempengaruhi masyarakat. Tanggung jawab sosial perusahaan adalah wujud kepedulian suatu usaha pada masyarakat dan lingkungan disekitar dimana usaha tersebut berada. Arti yang lebih luas dari istilah ini adalah tanggung jawab perusahaan terhadap, karyawan.
Perusahaan bertanggung jawab dalam memberikan rasa aman kepada karyawannya, memperlakukan karyawan dengan layak dan tidak membeda-bedakan, serta memberikan kesempatan yang sama pada karyawan untuk mengembangkan diri.
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya senantiasa memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait ketenagakerjaan yang diatur dalam memberikan upah di atas upah minimal sesuai dengan upah minimum provinsi/kota/kabupaten (UMP/UMK) disetiap wilayah usaha Perseroan dan tidak memberikan perbedaan perlakuan atas dasar suku, ras, agama, golongan maupun gender dan kondisi fisik
Namun hal ini berbading terbalik dengan mekanisme Perusahan PT. Jeko Indonesia yang bergerak dibidang kontruksi yang beralamat di Perumahan elit Pinisi Indah 5 No 28 Pluit Jakarta Utara. Yang dimana diperkirakan disebabkan nilai kualitas kerja tidak sesuai sehingga menimbulkan rasa keterberatan terhadap karyawan. Sehingga sudah tidak mau bekerja lagi di Perusahaan tersebut.
Adapun saat ini Lisa sebagai Translater yang datang kelokasi Sabtu (8/1/22) yang berkunjung mengupayakan konfirmasi terlebih dahulu, yang juga Lisa adalah pemegang kuasa untuk menagih hak dari pada Pekerja/Karyawan. Serta didampingi Oleh Heru dari Lembaga swadaya masyarakat Pelopor Indonesia.
Pada saat sampai di lokasi (Pinisi Indah 5 No 28,) hal mengecewakan terjadi karena hanya bisa bertemu dengan PRT (Pembantu Rumah Tangga) dan Mobil mangrang berplat A 1 VSS, A 1570 WB, dan B 1044 JEN, serta disaksikan Keamanan setempat (Scurity), dan juga Dapid dari pihak perusahaan.
Melihat dari lokasi domisili perusahaan sangat banyak hal yang menjanggalkan, kantor yang berada di perumahan, dan ditambah lagi keterangan dari Lisa dimana Tenaga Kerja Asing disana kebayakan Paspornya itu untuk Wisata/Kunjungan, “Coba kita lihat letak lokasi kantornya di perumahan yang bergerak di bidang kontraktor, masa ia resmi. Selanjutnya sangat banyak orang asing yang tidak memiliki Paspor tenaga kerja, yang Saya tahu mereka itu memiliki Paspor melancong”, Ungkap Lisa
Perseroan selalu mengevaluasi setiap tahun tingkat kenaikan upah minimum untuk disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Selain imbalan moneter berupa gaji, karyawan Perseroan juga berhak atas berbagai fasilitas dan kemudahan yang membuat hidup lebih sejahtera dan berkembang. Selain itu, Perseroan memberikan bekal life skills untuk menjamin kesejahteraan karyawan setelah memasuki masa pensiun.
Kesempatan ini Heru dari Lembaga Pelopor memberikan komentar sebagai tugas dan fungsinya sebagai Control Sosial dan hasil temuan investigasi dilapangan, “Dalam Hal ini sangat mencurigakan, baik ijin perusahaan, dan ijin tenaga kerja asing, ataupun kalau bisa Lembaga Pelopor supaya Karyawan/Orang perusahaan yang diperumahan ini agara sesegera mungkin dites Urin . Tapi sebelum ini Langkah Lambaga Mau melaporkan Ke POA (Polisi Orang Asing), dikarenakan kami Lembaga sedikit/bayak sudah memiliki data dan saksi,” Tutup Heru.
RED/SIA.