TPINews21.com – Tangerang | Madrais SE, adalah mantan Kepala Desa (Kades) Pasanggrahan, di Kecamatan Cisoka Kab. Tangerang, dulunya menjabat 2015-2021 dimana saat ini mengunjunggi Polres Kota Tangerang Kamis (20/01/2022).
Madrais didampinggi Bambang Hermanto, dan Rahmat secara bersama mendatanggi Mapolres Kota Tanggerang di Jl. H Abdul Hamid, Kadu Agung, Tigaraksa, Kota Tangerang, Banten. Bertujuan akan melaporkan seseorang yang tidak mau disebutkan namanya, disinyalir karena pemberitaan selama ini yang marak bergentanyangan telah merugikan Madrais. Adapun kutipan pembicaraan Madrais ialah
“Saya akan melaporkan orang yang menyebarkan berita tak berdasar yang sepihak, sebab kerugian Pencemaran Nama Baik terhadap saya” ucap Madrais.
Dalam pelaporan kali ini didukung juga oleh Bambang dikenal sebagai Rt serta tergolong LSM GRIB Jaya. Sangat keberatan akan hal pemberitaan yang tidak baik selama ini, nama baik dikarir politik sudah jelek dimata masyarakat serta keluarga, hal demikian juga mejadi tekanan mental buat keluarga besar Madrais.
“Madrais punya citra baik sebagai mantan kepala desa bahkan dikeluarganya, kalau ada pemberitaan jelek semasa pemerintahaannya di Desa Pasanggrahan, tentu menjadi beban mental yang mendalam. Tentu dalam hal pelaporan kali ini saya mendukung agar segera mendapat kepastian hukum siapa yang benar yang sebenarnya, jangan main tayang berita yang tidak pasti atau memiliki dasar”, ujar Bambang.
Tambahnya kemudian Pihak Kepolisian Polres Kota Tangerang dalam hal ini Penyidik sangat kooperatif serta akan bersinergi dalam setiap pelaporannya.
“Pihak Kepolisian (Penyidik) juga mengakui kalau memang maunya Pak Madrais memperkarakan kasus, saat ini juga kami bisa jemput langsung yang terlaporkan, sesuai dengan pembuktian yang Akurat” Tutup Bambang.
Red.