TPINews21.com Kabupaten Tangerang | Pihak pengelola retribusi air bawah tanah yang berlokasi di kawasan perumahan Taman Argo Subur Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang mengklaim bahwa pihaknya sudah mengantongi izin yang dikeluarkan oleh dinas terkait di Provinsi Banten.
Yudi RB mengatakan, pemanfaatan air bawah tanah untuk kebutuhan warga di perumahan Taman Argo Subur itu telah mendapatkan izin dari dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten yang diterbitkan pada 2020 lalu.
“Izin dengan nomor 570/196/SIPA/DPMPTSP/VIII/2020 tentang pemberian izin pengusahaan air tanah (SIPA) kepada CV penyedia air masyarakat Taman Argo Subur (CV PAMPERTAS) ungkap Yudi RB saat ditemui di Tigaraksa, Senin (12/2/2022).
Dikatakannya, retribusi air bawah tanah yang saat ini dikelola oleh warga perumahan tersebut, secara sah telah mengantongi izin resmi dari pemerintah melalui dinas terkait.
“Hanya saja saat ini warga selaku pengelola sedang mengurus perpanjangan izin nya dan juga sedang mengurus terkait pajak PPH/PPN,” terang Yudi.
Diceritakan dia, adanya retribusi air bawah tanah ini bukan semata mata unsur komersil melainkan kebutuhan warga perumahan taman Argo Subur yang pada saat itu mengalami kesulitan air, lantaran itulah pihak pengembang turun untuk membantu warga yang tengah kesulitan.
“Pengambilan air ini murni atas dasar usulan warga yang membutuhkan air, terkait retribusinya, memang ada dan itu untuk biaya tenaga pengelola dan juga biaya operasional dan juga biaya perawatan setiap bulan,” pungkas Yudi RB.
Red/Brn.