Forum warga RT 01 RW 01 Desa Cikupa gelar diskusi bersama Kades Cikupa

TPINews21.com Kabupaten Tangerang | Polemik pembangunan Pusat Niaga di atas tanah seluas 11.165 meter persegi yang diklaim tanah milik desa dan berlokasi di RT 01 RW 01 Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Banten belum ada titik terang dan kini masih berlanjut.

Meskipun beberapa Minggu yang lalu warga telah menggelar musyawarah desa ( Musdes) namun secara resmi surat penghentian dari desa kepada pengembang PT Langkah Terus Jaya belum dilayangkan.

Salah salah satu perwakilan tokoh masyarakat Desa Cikupa Oman Zaenurohman mengatakan, dirinya memberikan masukan agar Kades Cikupa terpilih segera berkonsultasi dengan kejaksaan terkait progres pelaksanana pembangunan proyek Pusat Niaga Cikupa kedepan.

Karena menurut Oman, di bagian seksi perdata dan tata usaha negara ( Datun) ada kewenangan penegakan hukum, bantuan, pertimbangan, pelayanan hukum kepada instansi pemerintah atau Negara yang berkaitan dengan Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Konsultasi ataupun legal opinion/pendapat hukum menjadi penting untuk antisipasi kedepan, karena ini menyangkut hukum,”terang Oman Zaenurohman, Senin (14/2/2022).

Dijelaskan Oman, dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsinya penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang perdata dan tata usaha negara berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis.

Serta sambung dia, pengendalian kegiatan penegakan hukum, bantuan pertimbangan dan mewakili kepentingan negara dan pemerintah, serta pelaksanaan gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti kerugian dan tindakan hukum lain terhadap perbuatan yang melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Datun Kejaksaan melaksanaan tindakan hukum di dalam maupun di luar pengadilan mewakili kepentingan keperdataan dari negara pemerintah dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus,” terang Oman Zaenurohman.

Sementara Kades Cikupa Ali Makbud mengatakan, bahwa dirinya bersama Bumdes dan LPM Desa Cikupa selaku yang ditunjuk sebagai pengawas pelaksanaan proyek akan segera berkonsultasi dengan Kejaksaan, kata Ali Makbud, langkah ini merupakan alternatif agar kedepan proses pembangunan tidak bermasalah.

“Kita akna agendaknn ke Kejaksaan secepatnya,” terang Ali Makbud Kades Cikupa yang baru saja menjabat Kades Cikupa.

Red/Brn.

Please follow and like us:
0
Tweet 20