TPINews21.com Kabupaten Tangerang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang akan menindaklanjuti dengan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait polemik perizinan perumahan The Essentials At Daru yang berlokasi di wilayah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten, Minggu (27/3/2022).

Melalui ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang dari fraksi Golkar Wahyu Nugraha menyampaikan bahwa pihaknya berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil semua pihak OPD terkait, terutama pihak pengembang.

Namun kendati demikian, kata anggota DPRD Kabupaten Tangerang dua periode itu meminta surat aduan secara resmi, sebagai acuan untuk pemanggilan terhadap pihak OPD dan pihak pengembang perumahan The Essentials At Daru.

“Bikin surat aduan secara resmi ke DPRD Kabupaten Tangerang, nanti kita akan panggil semua pihak terkait.” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Wahyu Nugraha saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp beberapa hari yang lalu.

Sementara itu Deni Rahmat Kasi Bidang Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang mengaku pihaknya sudah menjalankan fungsinya dengan mengeluarkan SP4B penyetopan aktivitas pembangunan perumahan The Essentials At Daru tersebut.

“Kami sudah menindaklanjuti dengan menyetop aktivitas pembangunan perumahan The Essentials. Bahkan pihak Essentials juga sudah kami panggil kembali lalu kami arahkan untuk mengurus perizinannya. Dan saat ini baru sampai pengajuan Site Plan.” terang H. Deni Rahmat saat ditemui diruang kerjanya pada Kamis (24/3/2022).

Deni menjelaskan, bahwa status tanah bangunan The Essentials saat ini sedang bermasalah.

“Saat ini sedang di urus oleh legalnya. Kita tetap menunggu sampai kelengkapan perizinan yang mereka urus itu selesai, yang penting pihak Essentials sementara ini tidak boleh ada aktivitas pembangunan maupun pemasarannya, dan itu sudah kita buatkan surat pernyataan untuk menghentikan aktivitasnya.” jelas H. Deni Rahmat.

Sementara Pemkab Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta Satpol-PP Kabupaten Tangerang belum dapat Menindaklanjuti dengan tegas terkait persoalan izin pembangunan perumahan The Essentials At Daru tersebut.

Pasalnya, bangunan perumahan berkonsep modern tersebut sampai saat ini terus dipasarkan meski Dinas Tata Ruang dan Bangunan sempat menyegel aktivitas pembangunannya dikarenakan telah melanggar Perda No 3 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dikalangan aktivis sebagai sosial kontrol diantaranya aktivis asal Solear Abdul Nasir, dia mengungkapkan, satu tahun sudah berlalu kasus perizinan perumahan The Essentials At Daru ini belum juga mengantongi izin lengkap.

Kata dia, proyek pembangunan rumah dengan harga yang fantastis itu masih tetap berjalan, bahkan sudah mulai memasarkan unit rumahnya.

“Ini ada apa.?, penindakkan dari Pemkab Tangerang bagaimana.?,” tanya Abdul Nasir.

Menurut Nasir ini sangat miris melihat para pelaku usaha di Kabupaten Tangerang yang menabrak regulasi Perda no 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. (Burhan/

Please follow and like us:
0
Tweet 20